SUKABUMISATU.com, Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial DA dilaporkan ke Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.
DA diketahui merupakan warga asal Kabupaten Sukabumi, tepatnya Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar. Ia dilaporkan setelah membawa sepeda motor milik keluarga yang selama ini dikenalnya.
Laporan tersebut dibuat oleh Riko Ariantito pada Rabu (16/9/2026). Berdasarkan tanda bukti laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kiki Amelia, anak pemilik sepeda motor, mengatakan kendaraan yang dibawa DA merupakan Yamaha NMAX tahun 2021 berwarna perak dengan nomor polisi B 5980 NKG. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp23 juta.
Menurut Kiki, DA sebelumnya telah dikenal oleh keluarganya selama kurang lebih satu tahun. DA diketahui bekerja sebagai kenek bangunan dan sejak 5 September 2026 tinggal di rumah korban.
Karena telah dianggap seperti bagian dari keluarga, DA selama ini diperbolehkan menggunakan sepeda motor milik korban, termasuk untuk mengantar anak korban ke sekolah.
Namun, pada Selasa malam, DA kembali meminjam sepeda motor tersebut. Saat itu, DA disebut berpamitan hendak membeli rokok di sebuah warung Madura yang berada di depan gang.
DA kemudian membawa sepeda motor tersebut. Namun, hingga Rabu (16/9/2026), kendaraan yang dipinjam tersebut belum juga dikembalikan.
Keluarga korban yang merasa khawatir kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam tanda bukti laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga berita ini ditulis, proses selanjutnya masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
(Red)
