Pemprov Jabar Permanenkan Sistem Kerja WFA untuk ASN

SUKABUMISATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi daerah pertama yang mempermanenkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapannya disebut sebagai mekanisme kerja dinamis (MKD) dan berlaku sejak Senin (19/06/2023).

Kebijakan ini sudah sesuai dengan Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara. Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga memastikan penerapan ini merupakan yang pertama di Indonesia.

“Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere. Karena hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor,” kata Ridwan Kamil, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga  Seminar Kesehatan Relawan Jabar Quick Response: Perkuat Sinergi untuk Percepatan Pelayanan Kesehatan

Emil menjelaskan, sistem WFA sendiri pada umumnya diterapkan untuk seluruh ASN. Hanya saja, ada beberapa kontroling yang nantinya akan tetap dilaksanakan dengan maksimal. Apalagi, jika ASN malas maka akan diberikan pembatasan.

“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS nya pemalas, jarang datang, otomatis diberi kemudahan itu. Nanti formatnya ada 3-2, 3 di anywhere, 2 di kantor, ada yang 4-1, ada yang 1-4, tergantung track record,” ucap Kang Emil.

Penerapan MKD ini sendiri sudah dilakukan uji cobanya pada beberapa waktu kemarin. Kang Emil mengatakan, saat ini sistem itu sudah diterapkan secara keseluruhan untuk semua OPD yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga  Tak Ada Pemekaran, Kemendagri Belum Cabut Moratorium, Pemprov Jabar Fokus Selesaikan Kemiskinan

“Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman, perkembangan teknologi dengan mengubah tanpa menghilangkan tujuan. Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100 persen,” ujar Kang Emil.

Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda mengatakan, bagi pegawai yang ingin mendapat MKD dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

“Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.

Baca Juga  Geram Banyak Jalan Rusak di Sukabumi, LSM Dampal Jurig Somasi Gubernur Jabar

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *