Senin,7 Oktober 2024
Pukul: 05:18 WIB

Orientasi Anggota DPRD, Faizal : Bekal Bagi Kami Mengabdi

Orientasi Anggota DPRD, Faizal : Bekal Bagi Kami Mengabdi

Minggu, 25 Agustus 2024
/ Pukul: 13:11 WIB
Minggu, 25 Agustus 2024
Pukul 13:11 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Sebanyak 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, mengikuti kegiatan Orientasi yang dilaksanakan selama 5 hari, dari tanggal 19-23 Agustus 2024 bertempat di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung.

Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, dan secara langsung dibuka oleh Plh. Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat Yudi Kuncoro, di Hotel Holiday Inn Pasteur Kota Bandung, Senin (19/8/2024).

Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.

Hal ini juga di ungkapkan Faizal Akbar Awaludin anggota Fraksi Partai Amanat Nasional pada sukabumisatu.com, Minggu (25/08).

Menurutnya tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi untuk membekali dan mengenalkan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan. Dan mengenalkan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Sesuai amanat UUD,” jelasnya.

Adapun Materi Orientasi yang dibahas adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Permendagri No.6 Tahun 2024);
2. Wawasan Kebangsaan yang Dilandasi Pancasila, UU 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;
3. Sistem Pemerintahan Indonesia;
4. Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Kode Etik, dan Tata Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Isu Aktual (Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi,  Ekonomi, dan Pangan, Global Security Problem, Environmental Ethics, dan Human Solidarity;
11. Evaluasi Kegiatan, Narasumber, Peserta.

Faizal menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD yang baru saja dilantik materi – materi di atas sangat ia perlukan dan tentunya menjadi pedoman ia dalam bertugas 5 tahun ke depan.

“Selain menambah wawasan kami, tentunya masa orientasi ini memberikan bekal bagi kami untuk 5 tahun kedepan mengabdi bagi masyarakat sukabumi,” pungkasnya.

Related Posts

Add New Playlist