SUKABUMISATU.com – Lagi-lagi, jargon “tabayyun” dan dalih menjaga “nama baik institusi” menjadi tameng yang akhirnya jebol juga. Kali ini, aroma busuk menyeruak dari sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Seorang pimpinan ponpes yang dikenal sebagai dai kondang diduga kuat telah mencoreng kesucian pesantren dengan tindakan asusila terhadap santriwatinya sendiri.
Ironisnya, aksi bejat ini diduga sudah berlangsung sejak 2021. Butuh waktu bertahun-tahun bagi para korban untuk berani bersuara, memecah tembok intimidasi yang selama ini membungkam mereka dengan narasi “aib” dan “kualat”.
Modus: Dari ‘Ijazah Gaib’ Hingga Pengobatan
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa terduga pelaku menggunakan teknik “spiritual” untuk menjerat korban yang rata-rata masih berusia 14-15 tahun saat kejadian.
”Modusnya beragam, mulai dari bujuk rayu, dalih pengobatan, sampai iming-iming ijazah agar mendapatkan ilmu yang berkah,” ujar Rangga saat ditemui di Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
Meskipun informasi menyebutkan tidak ada persetubuhan (penetrasi), tindakan pelecehan fisik yang dilakukan sudah masuk kategori sangat tidak pantas. Mirisnya, aksi ini tidak hanya dilakukan di lingkungan pesantren yang dianggap suci, tapi juga hingga ke kamar hotel.
Hingga saat ini, teridentifikasi ada enam korban, di mana dua di antaranya sudah resmi menempuh jalur hukum dengan pendampingan orang tua.

Sempat Tersendat ‘Ancaman Verbal’
Kenapa baru lapor sekarang? Jawabannya klasik: Intimidasi. Sejak 2023, kasus ini sebenarnya sudah mulai terendus. Namun, kekuatan sang dai dan tekanan psikologis membuat keluarga korban ciut nyali.
”Ada kekhawatiran ini dianggap mencoreng nama pesantren. Padahal, yang mencoreng pesantren adalah perilaku oknumnya, bukan keberanian korban bicara,” tegas Rangga. Dampaknya? Sangat fatal. Para korban mengalami trauma berat, menangis histeris, bahkan ada yang sampai putus sekolah.
Pihak kuasa hukum kini mengarahkan pelaporan ke Polres Sukabumi (Palabuhanratu) sesuai yurisdiksi lokasi kejadian, setelah sebelumnya sempat berkonsultasi dengan Polres Sukabumi Kota.
Catatan Hitam: Sukabumi Darurat ‘Predator Berjubah’?
Kasus di Cicantayan ini seolah menambah daftar panjang bahwa ruang pendidikan agama di Sukabumi sedang tidak baik-baik saja. Dalam setahun terakhir, publik Sukabumi sudah berkali-kali disuguhi drama serupa yang bikin geleng-geleng kepala:
Mei 2025 (Kecamatan Purabaya): Seorang oknum guru ngaji diringkus setelah kedapatan mencabuli belasan santri dengan modus “transfer ilmu” saat malam hari.
September 2025 (Jampang tengah): Dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengajar pesantren yang berakhir dengan amukan massa karena pelaku sempat mencoba melarikan diri ke luar kota.
Januari 2026 (Cisolok): Kasus serupa mencuat melibatkan santri pria (pencabulan sesama jenis) yang pelakunya adalah senior di lingkungan pendidikan tersebut.
Sepertinya, bagi para orang tua di Sukabumi, kini label “pimpinan” atau “dai” saja tidak cukup menjadi jaminan keamanan buah hati. Tanpa pengawasan ketat dan sistem perlindungan anak yang nyata, pesantren hanya akan terus menjadi ladang perburuan bagi para predator yang pandai bersandiwara di balik ayat-ayat.
Editor: Demi Pratama Adiputra









