SUKABUMISATU.com, GORONTALO — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus mendalami kasus dugaan perusakan dan penghalangan pelestarian cagar budaya Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Sebanyak 12 anggota tim pengkaji yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menjadi sasaran pemeriksaan tambahan penyidik.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tim pengkaji yang dibentuk melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 337/34/IX/2025. Penyidik mendalami proses kerja tim, termasuk rapat koordinasi dan penerbitan risalah yang disebut berlangsung sehari setelah terbitnya SK Nomor 350/34/IX/2025.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, empat anggota tim pengkaji telah dimintai keterangan pada Senin (12/10/2026).
Selanjutnya, empat orang lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/2026), sedangkan empat anggota sisanya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (14/10/2026).
Dengan demikian, total 12 anggota tim pengkaji tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan secara bertahap selama tiga hari.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai rekomendasi yang dikeluarkan tim pengkaji, termasuk proses penyusunan serta dasar penerbitannya.
Keterangan para anggota tim diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan perusakan dan penghalangan pelestarian cagar budaya Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap anggota tim pengkaji menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan rekomendasi yang berkaitan dengan objek cagar budaya tersebut.
Reporter: Suhendi Soex
