Indeks

Ditreskrimsus Temukan Puing Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang Hilang, Diduga Dipindahkan

SUKABUMISATU. com, Gorontalo – Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan kembali sejumlah material yang diduga merupakan puing bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Puing tersebut sebelumnya dinyatakan hilang dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) setelah penyidik melakukan pengecekan lanjutan dalam proses penyidikan dugaan perusakan bangunan cagar budaya.

Material ditemukan di sebuah lapangan terbuka di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Sabtu (5/9/2026) siang. Untuk mengamankan lokasi, penyidik kemudian memasang garis polisi atau police line.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, SH., MH., didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede, SH., SIK., MH., membenarkan penemuan tersebut.

“Ya, betul. Barang bukti yang kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua untuk menginventarisasi barang bukti cagar budaya sudah ditemukan,” ujar Widodo.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa material yang ditemukan tersebut benar-benar berasal dari bongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang saat ini tengah diselidiki.

Maruly menjelaskan, di lokasi ditemukan beberapa tumpukan material. Untuk mengidentifikasi asal-usulnya, penyidik melibatkan ketua lingkungan, ahli arkeologi, warga sekitar, serta awak media.

Dari hasil identifikasi awal, sebagian material diketahui merupakan sisa bongkaran Terminal Lama Gorontalo. Namun, terdapat pula material yang diduga berasal dari bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

“Untuk memastikan masih perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Maruly.

Temuan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan dalam penyidikan. Di antaranya, bagaimana material yang diduga menjadi barang bukti tersebut bisa berpindah dari lokasi awal dan siapa yang memindahkannya.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara cagar budaya maupun dugaan pencurian.

“Pertanyaannya, kenapa barang-barang itu bisa sampai di lokasi tersebut? Apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya atau dugaan pencurian? Siapa yang melakukan pemindahan dan atas perintah atau permintaan siapa?” ungkap Maruly.

Untuk mencegah material tersebut kembali dipindahkan, diubah, atau dihilangkan, penyidik memasang police line di lokasi penemuan.

“Penyidik selanjutnya melakukan pemasangan police line untuk mengamankan TKP agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung,” tegasnya.

Terapkan Pasal Berlapis

Dalam perkara dugaan perusakan cagar budaya tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 105 juncto Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terkait larangan dengan sengaja merusak Cagar Budaya.

Pasal 114 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terkait dugaan keterlibatan pejabat yang melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menggunakan kekuasaan, kesempatan, maupun sarana jabatan untuk melakukan tindak pidana terkait pelestarian cagar budaya.

Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli arkeologi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan situs cagar budaya tersebut.

Sementara itu, terkait hilangnya material yang diduga merupakan barang bukti, penyidik membuka kemungkinan menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan bukti adanya upaya menghalangi proses penyidikan maupun dugaan pencurian.

“Terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut, kami mempertimbangkan untuk menerapkan pasal menghalangi proses penyidikan atau bahkan pasal dugaan pencurian,” pungkas Maruly.

Reporter: Suhendi Soex

Exit mobile version