SUKABUMISATU.com, Ujunggenteng — Kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kembali berputar 180 derajat. Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2026, pemerintah resmi mengunci rapat-rapat keran ekspor benur secara permanen. Alih-alih mengekspor mentah, pemerintah berjanji mengalihkan fokus pada pembudidayaan dalam negeri.
Namun, di balik narasi megah penguatan industri nasional tersebut, nada skeptis dan nada kritis membumbung dari pesisir selatan Sukabumi. Bagi para nelayan tangkap di Ujunggenteng, Palabuhanratu, hingga Cisolok, perubahan aturan yang terus “bongkar-pasang” ini sering kali menempatkan nelayan kecil sebagai pihak yang paling dirugikan.
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep JK, menegaskan bahwa apa pun keputusan politik di pusat—baik ekspor dibuka maupun ditutup—prioritas paling krusial yang kerap dilupakan pemerintah adalah solusi konkret di tingkat tapak.
”Apapun keputusan pemerintah, mau ditutup atau dibuka, yang utama itu harus ada solusi nyata buat nelayan kecil. Kalau ekspor dilarang dan disuruh budi daya, siapkan dulu fasilitas dan infrastrukturnya sampai matang! Jangan nelayan disuruh berhenti nangkap, tapi wadah budi dayanya belum siap. Akhirnya nelayan yang gigit jari,” cetus Asep JK saat diwawancarai SUKABUMISATU.com. Selasa, (13/10/26).
Budi Daya Domestik: Solusi Nyata atau Sekadar Retorika?
Pemerintah memang tengah menggembar-gemborkan program modeling budi daya di Batam dan NTB. Namun, pertanyaannya: seberapa cepat alih teknologi dan infrastruktur itu bisa menyentuh nelayan di pesisir Sukabumi?
Asep JK menyoroti bahaya jeda waktu (lag time) antara penutupan ekspor dengan kesiapan infrastruktur budi daya lokal. Jika pemerintah belum siap menampung hasil tangkapan, larangan ini hanya akan mematikan mata pencaharian ribuan nelayan tangkap BBL yang menggantungkan nasibnya pada musim benur demi menutupi tingginya biaya operasional dan solar.
Selain masalah infrastruktur, nelayan juga menuntut jaminan Standar Harga Pembelian dan transparansi Sistem Penyortiran (Sorting). Nelayan trauma dengan pengalaman pahit masa lalu saat harga benur di tingkat bawah anjlok drastis hingga menyentuh angka tragis Rp2.000 – Rp3.000 per ekor akibat permainan pasar dan ketidakpastian aturan.
”Nelayan itu fleksibel. Mau dijual ke BUMN, pasar domestik, atau luar negeri, nelayan tidak pusing. Yang penting harganya standar dan masuk akal! Biaya solar dan perbekalan melaut itu mahal. Jangan sampai nelayan dimarjinalkan dengan harga murah. Sistem penyortiran jenis BBL—seperti jenis jarong—juga harus adil dan transparan, jangan dijadikan ajang ‘menggetok’ harga nelayan,” tambah Asep JK.
Dilema Legalisasi, Pasar Gelap, dan Teror Oknum
Sisi kritis lain yang disuarakan nelayan Ujunggenteng adalah dampak ketiadaan kepastian pasar pasca-penutupan resmi. Secara garis ekonomi, ketika suatu komoditas dilarang namun permintaan global tetap tinggi, harga di pasar gelap (black market) justru kerap melambung tinggi. Situasi terlarang ini menciptakan bayang-bayang ketakutan baru bagi nelayan kecil.
Ketika aktivitas dianggap ilegal, tindakan represif dan razia aparat kerap menyasar para pengepul lokal di lapangan. Dampak dominonya sangat destruktif: rantai pasok terputus, pembeli menghilang, dan harga jual di tingkat nelayan langsung hancur seketika.
Jejak Kebijakan “Bongkar-Pasang” BBL (2016–2026)
- 2016 (Permen KP No. 56/2016 – Era Susi Pudjiastuti): Ekspor dilarang total demi konservasi.
- 2020 (Permen KP No. 12/2020 – Era Edhy Prabowo): Keran ekspor dibuka kembali.
- 2021 (Permen KP No. 17/2021 – Era Trenggono Phase I): Ekspor ditutup kembali.
- 2024 (Permen KP No. 7/2024): Ekspor dibuka lagi via skema investasi & budi daya (Vietnam).
- 2026 (Permen KP No. 5/2026 & Perpres No. 69/2026): Resmi Ditutup Permanen dan pembentukan Satgas P2BBL.
Menagih Komitmen Pemerintah untuk Pesisir Sukabumi
Pada prinsipnya, kelompok nelayan di Sukabumi mendukung penuh riset, pembudidayaan, maupun upaya menjaga kedaulatan laut Indonesia. Namun, dukungan tersebut tidak boleh dibayar dengan pemiskinan nelayan kecil.
Jika pemerintah melalui Satgas P2BBL fokus pada penindakan hukum, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi wajib segera turun tangan menyediakan skema penyerap BBL resmi dengan harga standar berkeadilan.
Tanpa jaminan harga dan kesiapan infrastruktur budi daya yang nyata di daerah seperti Ujunggenteng, Perpres dan Permen KP terbaru ini dikhawatirkan hanya menjadi catatan kertas di ibu kota—sementara di pesisir, nelayan kecil kembali menjadi korban dari ketidakpastian regulasi.
