SUKABUMI — Jembatan Cidage yang berada di ruas Jalan Cijangkar–Kibitey, Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, kini mulai direhabilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Bina Marga.
Rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan infrastruktur bagi masyarakat, khususnya pengguna ruas jalan yang menghubungkan wilayah Desa Sukamaju dengan Desa Wangunreja.
Tim Teknis Jembatan Cidage, Suratman, mengatakan progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 50 persen.
“Pekerjaan diperkirakan telah mencapai 50 persen. Saat ini telah dilakukan pengecoran tiang tengah jembatan,” kata Suratman.
Pengecoran Tiang Tengah Sudah Dilakukan
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan rehabilitasi Jembatan Cidage telah memasuki tahapan pengecoran bagian tengah jembatan.
Meski pekerjaan terus berjalan, pelaksana masih menghadapi kendala dalam proses pengiriman material menuju lokasi proyek.
Menurut Suratman, kondisi akses jalan menuju lokasi yang terjal dan rusak menjadi salah satu faktor yang menghambat kedatangan barang.
“Pekerjaan sedikit terkendala dengan jalan yang terjal dan rusak sehingga menghambat kedatangan barang. Sehingga percepatan perbaikan sedikit terganggu,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat proses pengiriman material membutuhkan waktu lebih lama. Meski demikian, pekerjaan rehabilitasi jembatan tetap dilanjutkan.
“Kami berharap proses perbaikan tidak mengalami kendala. Meskipun pada proses pengiriman terkendala jalan rusak,” kata Suratman.
Dinas PU Tekankan Pekerjaan Harus Sesuai Spesifikasi
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Yana Suryana, menegaskan setiap pekerjaan infrastruktur pemerintah harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak.
Menurutnya, pengawasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kualitas, kuantitas, volume hingga waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Setiap pekerjaan infrastruktur harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak,” ujar Yana.
Pengawasan tersebut diperlukan agar pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah menghasilkan infrastruktur sesuai perencanaan dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
Karena itu, penyedia atau kontraktor pelaksana diwajibkan menaati arahan pengawas independen maupun konsultan pengawas selama proses pekerjaan berlangsung.
Bisa Ditegur hingga Diberi Peringatan
Yana mengatakan terdapat mekanisme pengawasan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Teguran dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pemberian surat peringatan.
Setelah seluruh pekerjaan selesai, tim teknis juga akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelayakan pekerjaan sebelum masuk ke tahapan serah terima.
Dengan progres yang kini telah mencapai sekitar 50 persen dan memasuki tahap pengecoran tiang tengah, rehabilitasi Jembatan Cidage diharapkan terus berjalan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal kontrak.
Perbaikan tersebut diharapkan dapat kembali menunjang akses masyarakat yang menggunakan ruas Jalan Cijangkar–Kibitey dengan kondisi jembatan yang lebih baik.












