SUKABUMISATU.com – Ribuan calon jemaah haji di wilayah Sukabumi harus menelan pil pahit. Impian untuk berangkat ke Tanah Suci dalam waktu dekat terancam tertunda menyusul kebijakan baru kementerian terkait distribusi kuota nasional. Untuk musim haji 2026, kuota haji baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi mengalami terjun bebas yang sangat drastis.
Berdasarkan data yang dihimpun SukabumiSatu.com, penurunan paling mencolok terjadi di Kabupaten Sukabumi. Jika pada tahun 2025 wilayah ini mampu memberangkatkan hingga 1.535 jemaah, di tahun 2026 ini kuota yang diterima hanya berkisar di angka 173 orang. Artinya, terjadi pemangkasan kuota mencapai hampir 88 persen.
Kondisi lebih “miris” menimpa Kota Sukabumi. Untuk kategori jemaah reguler, Kota Sukabumi tercatat hanya mendapatkan jatah 28 orang. Jika ditambah dengan kuota lansia, total jemaah yang berangkat diprediksi tak lebih dari 35 orang.
Dampak Perubahan Sistem Distribusi
Anjloknya angka ini merupakan imbas dari perubahan sistem distribusi kuota nasional di Jawa Barat. Jika sebelumnya kuota dibagi berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim di tiap daerah (kabupaten/kota), kini aturan berubah total menjadi berbasis nomor urut porsi provinsi secara tunggal.
”Kebijakan ini membuat daerah dengan nomor urut porsi yang masih jauh di belakang harus mengalah. Akibatnya, distribusi antar wilayah menjadi tidak merata seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap pengamat kebijakan publik lokal.
Penyerapan Kuota Lesu: Faktor Ekonomi dan Kesehatan
Tak hanya kuota yang mengecil, tingkat penyerapan keberangkatan pun terpantau lesu. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, mengungkapkan hingga awal Februari 2026, dari 173 kuota yang tersedia, baru sekitar 70 jemaah yang dipastikan siap berangkat.
”Baru 70 orang yang melunasi BIPIH dan menyelesaikan administrasi, itu pun sudah termasuk pembimbing ibadah haji serta Petugas Haji Daerah (PHD),” ujar Abdul Manan kepada awak media, Selasa (10/02/2026).
Masih ada 103 calon jemaah di Kabupaten Sukabumi yang hingga kini belum melakukan pelunasan. Abdul Manan menyebut ada beberapa faktor krusial yang menjadi penghambat:
Kondisi Ekonomi: Banyak jemaah yang belum siap secara finansial untuk pelunasan mendadak.
Masalah Kesehatan: Gagal memenuhi kriteria Medical Check Up (MCU).
Faktor Keluarga: Penundaan karena urusan pendampingan mahram atau anak kecil.
Ancaman Kuota “Hangus” ke Provinsi
Warga Sukabumi perlu waspada, sebab sisa kuota yang tidak terserap di tingkat kabupaten/kota tidak akan otomatis diberikan kepada nomor urut di bawahnya dalam wilayah yang sama.
”Sesuai regulasi, jika tidak terserap di kabupaten, kuota dikembalikan ke tingkat provinsi untuk diurutkan lagi secara umum. Jadi kursi itu bisa saja diambil oleh warga dari daerah lain di Jawa Barat yang nomor porsinya masuk,” jelas Abdul Manan.
Meski demikian, bagi jemaah yang masuk kuota 2026 namun gagal melunasi tahun ini, hak mereka tidak akan hangus. Kemenhaj menjamin mereka akan menjadi prioritas utama pada musim haji tahun 2027 mendatang.
Editor: Demi Pratama Adiputra









