Disperkim Sukabumi Perkuat Pencegahan Korupsi, Pihak Ketiga Ikut Diingatkan

SUKABUMI — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memperkuat langkah pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program dan pekerjaan, termasuk pada proses pengadaan barang dan jasa.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan pencegahan korupsi harus dilakukan sejak awal dengan memastikan seluruh jajaran memahami aturan serta batasan yang berlaku dalam menjalankan tugas.

Langkah tersebut menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (8/10/2026).

Bagi Sendi, sosialisasi pencegahan korupsi tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan formal. Menurutnya, sosialisasi menjadi momentum untuk mengingatkan aparatur mengenai berbagai rambu yang harus dipatuhi sebelum mengambil keputusan.

“Ini menjadi salah satu tahap pencegahan. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Sendi.

Baca Juga  Giliran Iman Adinugraha Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK

Pihak Ketiga Juga Jadi Perhatian

Menurut Sendi, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan di lingkungan internal Disperkim.

Pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan juga perlu memahami ketentuan dan potensi pelanggaran yang harus dihindari.

Karena itu, Disperkim akan menyampaikan sejumlah peringatan kepada pihak yang terlibat dalam pekerjaan agar titik-titik rawan dapat dikenali sejak awal.

“Tentu, itu wajib disampaikan. Mereka harus tahu letak peringatannya dan potensi kerawanannya. Kemudahan atau ranah yang berpotensi menghadirkan korupsi itu yang akan kami coba eliminasi,” tegasnya.

Sendi menilai celah yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi harus diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Pengadaan Elektronik Jadi Salah Satu Batasan

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Sendi menyebut mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu instrumen pencegahan.

Baca Juga  Vonis Kasus SPK Fiktif, Mantan Kepala Dinas Dihukum 2 Tahun Penjara

Penggunaan sistem pengadaan secara elektronik, keterbukaan publik hingga pakta integritas menjadi bagian dari ketentuan yang harus dijalankan.

“Ada pakta integritas. Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.

Menurut Sendi, keberadaan mekanisme tersebut harus diterjemahkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, bukan sekadar menjadi aturan administratif.

Setiap tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

Sendi menegaskan penguatan pencegahan korupsi pada akhirnya bermuara pada kepatuhan terhadap aturan.

Ia meminta setiap aparatur tidak mengandalkan kebiasaan maupun pertimbangan pribadi ketika menjalankan program pemerintah.

“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” ucap Sendi.

Baca Juga  KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan seluruh program Disperkim Kabupaten Sukabumi dapat berjalan secara tertib dan dipertanggungjawabkan.

Penguatan pencegahan korupsi tersebut juga diarahkan untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *