Selasa,3 Desember 2024
Pukul: 19:45 WIB

Kejari Kab. Sukabumi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi SPK Fiktif Dinkes ke Pengadilan Tipikor Bandung

Kejari Kab. Sukabumi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi SPK Fiktif Dinkes ke Pengadilan Tipikor Bandung

Selasa, 30 Mei 2023
/ Pukul: 13:49 WIB
Selasa, 30 Mei 2023
Pukul 13:49 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi SPK Fiktif yang menjerat tiga pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah sebelumnya para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini berkas perkara sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelumnya dilakukan pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Lapas atau Rutan Kelas II Warungkiara,” kata Wawan dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Selasa (30/5/2023).

Wawan menambahkan, JPU selanjutnya menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Proses peradilan terhadap para terdakwa berlanjut di pengadilan.

“Selanjutnya menunggu proses persidangan,” imbuh Wawan.

Seperti diketahui kasus SPK Fiktif menjerat tiga pejabat pada Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Ke tiga terdakwa kini masih ditahan di Rutan Kelas II B Warungkiara.

Kasus dugaan ini diungkap Kejari Kabupaten Sukabumi pada awal Februari 2023. Kasus ini dinilai sudah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 37 miliar. Tepatnya Rp 37.337.076.82.

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist