Diselipkan di Jahitan Celana dan Jaket, Lapas Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu 12,83 Gram

SUKABUMISATU.com, Sukabumi — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Senin (28/9/2026) siang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sedikitnya empat paket diduga sabu dengan total berat 12,83 gram bruto. Narkotika itu ditemukan dalam dua modus berbeda, yakni disembunyikan di balik jahitan celana dan diselipkan pada lipatan jaket.

Dua upaya penyelundupan tersebut terungkap hampir bersamaan sekitar pukul 11.00 WIB di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lapas Sukabumi.

Pengungkapan pertama bermula saat petugas pemeriksa barang, Rizki M Iqbal Dyaz, mencurigai celana titipan yang dibawa pengunjung wanita berinisial D.D.A untuk warga binaan berinisial R.W.

Baca Juga  Tegas! Jelang Ramadhan, Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ratusan Knalpot Brong hingga Narkoba

Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian jahitan celana.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian memeriksa celana lain dengan merek serupa. Hasilnya, ditemukan kembali dua paket tambahan yang diduga akan diselundupkan kepada dua warga binaan lainnya, masing-masing berinisial D.Y.P dan H.H.

Beberapa menit kemudian, petugas wanita Siti Mardiah kembali menemukan barang mencurigakan dari pengunjung lainnya.

Pengunjung wanita berinisial I.S. kedapatan membawa jaket yang pada bagian tertentu diselipkan lakban hitam berisi paket diduga sabu seberat 3,09 gram. Jaket tersebut diketahui akan diberikan kepada warga binaan berinisial T.E.

Baca Juga  Petugas Gabungan Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan Tergerus Banjir di Warungkiara Sukabumi

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan celah terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan narkoba. Semua barang maupun pengunjung wajib melalui prosedur pemeriksaan ketat,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, penggagalan tersebut menjadi bagian dari komitmen LABUMI BERSINAR (Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba) sekaligus mendukung program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di dalam lapas maupun rumah tahanan.

Setelah penemuan barang bukti, pihak Lapas Kelas IIB Sukabumi langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Tabrakan Shogun vs Avanza di Parungkuda Sukabumi, Begini Kondisi Korban

Seluruh barang bukti beserta para pengunjung yang diduga terlibat kemudian diserahterimakan kepada pihak kepolisian untuk menjalani penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Maulana Yusup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *