SUKABUMISATU.com — Kebijakan pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali memicu polemik di tingkat akar rumput. Di wilayah Sukabumi Selatan, tepatnya di Kampung Balekambang, Kecamatan Kalibunder, serta di kawasan Cigelang, Kecamatan Ciracap, warga kini kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan harian dan penunjang mata pencaharian. Kamis, (22/10/2026).
Akar masalah bermula dari pelarangan pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU untuk keperluan eceran. Kebijakan ini menjadi dilema besar bagi warga pelosok karena jarak dari perkampungan mereka menuju SPBU terdekat membentang hingga berpuluh-puluh kilometer, bahkan mencapai jarak hingga 25 kilometer seperti yang dirasakan warga di Ciracap.
Ketika Mesin Pabrik dan Traktor Lumpuh Tanpa BBM
Kusnadi, salah seorang warga Balekambang, Kalibunder, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan jauh lebih kompleks dari apa yang dibayangkan di atas kertas. Pelarangan jerigen membuat sektor produksi vital seperti mesin giling padi dan traktor pertanian mangkrak total.
Warga kesulitan mengolah hasil bumi karena bahan bakar solar tidak bisa diakses tanpa wadah jerigen, sementara mesin-mesin tersebut mustahil dibawa langsung ke area SPBU.
”Ayeuna dilembur abdi teh teu garaduh beas, da ari di abdi mah hoyong gaduh beas teh kedah ngagiling heula di pabrik. Jadi abdi ge bingung… Motor jeung mobil mah bisa dibawa jalan, ari pabrik kudu piraku dibawa ka pom. Da balanja kana solar dilarang, jadi abdi mah mengeluh benar-benar mengeluh, Pak,” keluh Kusnadi kepada sukabumisatu.com. Rabu, (21/10/26).
Kusnadi menegaskan bahwa apa yang disampaikannya adalah fakta nyata di perkampungan, bukan rekayasa. Ia bahkan mempersilakan pihak berwenang untuk langsung turun melakukan survei ke lapangan.
”Abdi mah apa adanya, fakta nyata di perkampungan. Bilih bapak teu percaya, sok ayeuna survei ka lokasi ka lapangan. Abdi mah moal ngada-ngada, apa adanya, henteu belat-belit, henteu berliku-liku, Pak,” tegasnya.
Suara Petani Ciracap: Terjepit Jarak 25 Kilometer dan Matinya Pengecer
Kondisi serupa turut dirasakan oleh Sukirman, seorang petani asal Kampung Cigelang, Kecamatan Ciracap. Dengan jarak tempuh mencapai 25 kilometer menuju SPBU terdekat, pengetatan aturan pembelian menggunakan jerigen praktis mematikan rantai pasok BBM di tingkat pengecer desa. Akibatnya, warga pelosok semakin terpuruk dalam memenuhi kebutuhan transportasi dan pertanian harian.
Meski memahami tujuan mulia dari kebijakan tersebut untuk mencegah praktik penimbunan oleh oknum tak bertanggung jawab, Sukirman menilai aturan mutlak tanpa pengecualian ini justru menyiksa masyarakat kecil di pedesaan.
”Kami sadar bahwa aturan tersebut agar tidak ada mafia BBM yang memanfaatkan momen, namun ketika eceran dilarang, kami yang di pelosok jadi kesulitan BBM. Masa kami harus beli bensin ke Pom yang jauh cuman beli 1, 2 liter bensin,” keluh Sukirman.
Dampak Nyata di Lapangan:
Rantai Pangan Terhambat: Warga di pelosok kesulitan mengolah gabah menjadi beras karena tempat penggilingan padi tidak dapat beroperasi akibat ketiadaan pasokan solar.
Aktivitas Pertanian Terhenti: Petani kesulitan mengoperasikan mesin pengolah lahan (traktor) karena larangan pembelian BBM eceran menggunakan jerigen.
Kendala Jarak & Transportasi: Jarak puluhan kilometer (mencapai 25 km di Ciracap) ke SPBU membuat warga pemilik kendaraan kecil maupun mesin produksi terjepit aturan yang tidak diiringi solusi distribusi alternatif di tingkat desa.
Harapan Warga: Solusi Realistis dari Pemerintah
Kondisi ini membuat warga Sukabumi Selatan mendesak adanya evaluasi dan kebijakan yang lebih realistis dari pihak pengelola SPBU maupun pemerintah daerah. Tanpa adanya diskresi atau solusi bagi sektor pertanian dan penggilingan padi pedesaan, aturan penertiban ini justru dikhawatirkan akan melumpuhkan perekonomian warga di ujung selatan Sukabumi.
Reporter: Maulana Yusuf












