SUKABUMISATU.com – Ratusan botol minuman keras berbagai merek diamankan polisi dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang bulan suci Ramadhan.
Ratusan botol miras tersebut diedarkan secara sembunyi di beberapa warung jamu maupun kedai kopi di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Hal itu diungkapkan Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman, saat ditemui awak media di Mapolsek Cisaat, Sabtu (11/3/2023) malam.
“Dari KRYD dengan sasaran Narkoba dan minuman beralkohol yang kita mulai sejak beberapa hari lalu, kami berhasil mengamankan sebanyak 127 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, mulai dari Intisari, Anggur Merah, Kawa-kawa, Anggur Putih dan Arak Bali,” kata Deden
Deden mengatakan ratusan botol minuman beralkohol tersebut berhasil diamankan dari beberapa tempat. Yaitu warung jamu, kedai kopi, hingga sebuah gudang di Cibatu, Kecamatan Cisaat.
Dia mengatakan, jajarannya telah memberikan teguran disertai surat peryataan terhadap para penjual dan pemilik minuman beralkohol tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.
“Terhadap oknum penjual maupun pemilik minuman beralkohol ini, kami berikan surat tanda penyitaan serta kami imbau mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan memperjual belikan minuman beralkohol kembali,” tuturnya
“Terkait hal ini juga, tentunya akan kami tindak atau proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu berkoordinasi, baik dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Cibadak.” imbuhnya.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor