SUKABUMISATU.com, Sukabumi — Perselisihan antara sejumlah pemuda di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban dan mengalami luka serius pada kaki kiri hingga harus mendapat 45 jahitan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus itu kemudian dilaporkan dan ditangani Polsek Cibadak.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban.
Saat itu terjadi perselisihan antara AR dan saksi. Keduanya kemudian saling menantang untuk berkelahi. Pelaku sempat melakukan tendangan dan pemukulan terhadap saksi.
Perselisihan semakin memanas ketika pelaku kembali ke tempat kerjanya untuk mengambil sebilah celurit. Setelah itu, pelaku kembali menuju lokasi kejadian.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru melarikan diri dan masuk ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban kemudian melemparkan sebuah meja kayu ke arah pelaku hingga mengenai bagian wajah.
Merasa tersulut emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan celurit. Senjata tajam tersebut diayunkan satu kali dan mengenai kaki kiri korban.
“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan mendapatkan penanganan medis berupa 45 jahitan,” ujar Iptu Dudi.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri menuju rumahnya di wilayah Bogor. Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam yang digunakan pelaku, satu bilah celurit yang diduga digunakan dalam penganiayaan, serta satu meja bundar yang digunakan korban untuk melindungi diri.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan pelaku dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik atau tindak pidana. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.
Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah KabupatenSukabumi tetap aman dan kondusif.
Reporter: Maulana Yusup
