Indeks

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor Hasil Curanmor, 12 Pelaku dari 6 Kelompok Ditangkap

SUKABUMISATU.com, Sukabumi — Polres Sukabumi mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 61 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek serta 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H.

Kompol Agus mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan 20 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Puluhan kasus itu terjadi di 20 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

Di antaranya wilayah Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas, dan Simpenan.

“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua dan 12 orang pelaku yang terbagi dalam enam kelompok,” ujar Kompol Agus.

Menurutnya, aksi pencurian tersebut terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026. Sasaran para pelaku umumnya sepeda motor milik masyarakat yang diparkir di rumah, halaman atau teras rumah, tempat makan, tempat kerja hingga kawasan wisata.

Modus yang digunakan para pelaku antara lain menggunakan kunci letter T, kunci palsu, serta merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan.

Selain puluhan sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tujuh buah kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu buah obeng, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Dua Kelompok Diduga Berperan sebagai Penadah

Untuk kelompok 1 hingga kelompok 4, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak dan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka dari kelompok 5 dan kelompok 6 dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Sukabumi juga telah mengembalikan kendaraan hasil pengungkapan kepada sejumlah pemilik yang dapat menunjukkan kepemilikan sah.

Salah seorang warga, Asia Nurdyanies, mengaku bersyukur setelah kendaraan miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali. Terima kasih kepada Polres Sukabumi dan seluruh anggota yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Supriani. Ia mengapresiasi kerja kepolisian yang berhasil menemukan kembali kendaraannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi karena kendaraan saya yang sempat hilang akhirnya bisa ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian,” ungkapnya.

Polisi Minta Warga Perkuat Keamanan Kendaraan

Kompol Agus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.

Ia menyarankan masyarakat menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman,” kata Kompol Agus.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,”pungkasnya.

Reporter: Maulana Yusup

Editor: Chuba

Exit mobile version