Indeks

Buruh PT Kartika Sari Tenjoayu Demo! Tuntut Upah Sesuai UMK, BPJS hingga Persoalan Shift Malam

SUKABUMISATU.COM, Cicurug — Ratusan pekerja PT Kartika Sari atau PT Universal Kreasi Rasa di Kampung Tenjoayu RT 03/RW 02, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi, Jumat (11/9/2026).

Dalam aksi tersebut, para buruh menyuarakan sejumlah persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan pemenuhan hak ketenagakerjaan. Tuntutan utama mencakup persoalan upah, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga sistem kerja shift malam bagi pekerja perempuan.

Salah seorang pekerja, Asep, didampingi Eneng, mengatakan persoalan upah menjadi salah satu isu utama yang mendorong para buruh menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, sebagian pekerja menerima upah harian sekitar Rp84.000. Dengan pola kerja yang disebut mencapai 21 hari dalam sebulan, penghasilan yang diterima pekerja berada di kisaran Rp1,7 juta per bulan.

“Kami merasa perusahaan tidak memanusiakan manusia sebagai buruhnya. Kami sebagai buruh dibayar dengan upah harian. Menurut kami, ini masih di bawah standar upah Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep.

Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh dengan melihat status hubungan kerja masing-masing pekerja, sistem pengupahan, jumlah hari kerja, komponen upah, serta ketentuan upah minimum yang berlaku.

BPJS Dipersoalkan, Buruh Pertanyakan
Perlindungan Jaminan Sosial

Selain upah, para pekerja juga mempertanyakan kepesertaan BPJS.
Asep menyebut masih terdapat pekerja yang mereka maksud belum memperoleh kepastian terkait kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain persoalan upah, kami juga mempertanyakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap perusahaan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja,” katanya.

Persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi karena kepesertaan jaminan sosial berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja.

Karena itu, perusahaan perlu membuka data secara transparan mengenai status kepesertaan pekerja, pembayaran iuran, serta dasar hubungan kerja yang menjadi acuan dalam pemberian perlindungan sosial.

Shift Malam Pekerja Perempuan Ikut Disorot

Sistem kerja shift juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Asep mengungkapkan adanya pekerja perempuan yang menjalani shift malam dan dalam kondisi tertentu baru dipulangkan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Yang paling parah, bila wanita masuk shift kedua, kadang kami dipulangkan jam tiga pagi,” tegasnya.

Keluhan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan memeriksa jadwal kerja, waktu istirahat, pengaturan kerja malam, serta aspek keselamatan dan transportasi pekerja.

Sebab, persoalan jam kerja dan keselamatan pekerja tidak hanya berkaitan dengan produktivitas, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja.

Buruh Minta Tuntutan Tidak Berhenti di Meja Perundingan

Para pekerja berharap tuntutan yang disampaikan tidak sekadar diterima sebagai aspirasi, tetapi ditindaklanjuti dengan penyelesaian yang konkret.

“Tuntutan kami, perusahaan menyesuaikan dengan peraturan upah Kabupaten Sukabumi dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja,” kata Asep.

Aksi ratusan buruh tersebut menjadi sinyal adanya persoalan hubungan industrial yang perlu segera diverifikasi oleh pihak perusahaan bersama instansi ketenagakerjaan terkait.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan pengupahan maupun jaminan sosial, maka pembenahan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan persepsi atau informasi yang belum lengkap, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data ketenagakerjaan.

Pengawasan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Munculnya persoalan tersebut juga menempatkan pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dalam sorotan.

Persoalan upah minimum, status hubungan kerja, BPJS hingga pola kerja shift merupakan hal yang semestinya dapat diverifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini idealnya tidak berhenti pada pertemuan antara buruh dan manajemen. Pemeriksaan faktual dan administratif diperlukan agar setiap pihak memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya.

Manajemen PT Kartika Sari Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Kartika Sari/PT Universal Kreasi Rasa terkait aksi demonstrasi dan sejumlah tuntutan yang disampaikan para pekerja.

Keterangan dari pihak perusahaan penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya.

Publik kini menunggu langkah konkret dari perusahaan maupun instansi terkait. Apakah tuntutan ratusan buruh tersebut akan berujung pada penyelesaian yang jelas, atau justru menjadi persoalan hubungan industrial yang kembali berlarut-larut.

Yang pasti, persoalan hak pekerja harus diselesaikan berdasarkan aturan, data, dan fakta—bukan sekadar janji.

Reporter: Chuba

 

Exit mobile version