Indeks

Skandal Biksu Thailand Meledak: Rp46 Miliar Dana Kuil, 16 Kg Emas hingga Dugaan Hubungan Terlarang

SUKABUMISATU.com, Thailand — Seorang biksu senior Thailand, Phra Wachirayan (66), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang berkaitan dengan dana kuil senilai sekitar US$2,8 juta atau lebih dari Rp46 miliar.

Mantan kepala biara Wat Phutthaisawan di Ayutthaya tersebut kini menjadi sorotan setelah penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari donasi renovasi kuil serta pembayaran jimat dan benda-benda sakral.

Polisi menduga sejumlah dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi kuil. Dalam pengembangan kasus, aparat menyita aset yang diperkirakan bernilai sekitar 215 juta baht, termasuk 16 kilogram emas batangan dan perhiasan, serta puluhan sertifikat tanah yang status kepemilikannya masih ditelusuri.

Skandal semakin melebar setelah rekaman CCTV beredar dan diduga memperlihatkan Phra Wachirayan bersama seorang perempuan berusia 47 tahun. Perempuan tersebut turut ditangkap karena diduga membantu menyembunyikan aliran dana.

Selain dugaan tindak pidana keuangan, keberadaan rekaman tersebut juga memunculkan dugaan pelanggaran aturan kehidupan monastik. Dugaan hubungan seksual menjadi perhatian karena para biksu Buddha menjalani sumpah selibat serta memiliki aturan ketat terkait kepemilikan dan penggunaan harta.

Setelah penangkapan, Phra Wachirayan kemudian dicopot dari status kebiksuannya.

Polisi Thailand menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri asal-usul serta kepemilikan aset, dan memastikan dana yang diduga diselewengkan dapat ditelusuri serta dipulihkan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana keagamaan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kuil di Thailand.

Exit mobile version