Indeks

Proyek Jembatan Kompa Rp3,15 Miliar Disorot, BPJS Ketenagakerjaan dan Kualifikasi CV Makmur Jaya Dipertanyakan

SUKABUMISATU.com, Parungkuda — Proyek penggantian Jembatan Kompa pada ruas Jalan Kompa–Cipanggulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Selain nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp3,15 miliar, aspek perlindungan tenaga kerja serta kualifikasi badan usaha pelaksana turut dipertanyakan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpantau di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Sub Kegiatan Penggantian Jembatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi dengan sumber dana APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp3.153.896.855, dengan waktu pelaksanaan 125 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Makmur Jaya.

Proyek tersebut tercantum dengan nomor kontrak/SP 000.3.3/03/PPK/PJM.04/E.P.01/MOSAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026 dan tanggal 28 Agustus 2026.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Pertanyaan

Sorotan pertama muncul dari aspek perlindungan tenaga kerja.

Saat dilakukan pemantauan di lokasi pekerjaan, tidak terlihat informasi atau keterangan yang secara terbuka menunjukkan kepesertaan pekerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban jaminan sosial bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi tersebut.

Secara umum, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Namun, tidak terlihatnya informasi BPJS di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa pekerja tidak terdaftar. Status kepesertaan perlu dikonfirmasi melalui dokumen proyek, data BPJS Ketenagakerjaan, maupun keterangan resmi dari pihak kontraktor dan DPU.

Hal inilah yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Kualifikasi dan SBU Kontraktor Juga Dipertanyakan

Selain persoalan perlindungan tenaga kerja, sorotan juga diarahkan pada kualifikasi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Makmur Jaya.
Informasi yang beredar dan perlu diverifikasi menyebutkan adanya pertanyaan mengenai kesesuaian subklasifikasi usaha dengan pekerjaan penggantian jembatan.

Selain itu, terdapat informasi mengenai status dan kualifikasi badan usaha yang perlu dicocokkan dengan dokumen pemilihan penyedia serta dokumen kontrak proyek.

Apabila benar terdapat perbedaan antara kualifikasi badan usaha dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, maka hal tersebut tentu perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Sebab, penentuan kualifikasi penyedia dalam pengadaan pemerintah merupakan bagian dari proses pemilihan penyedia dan harus mengacu pada ketentuan pengadaan yang berlaku. Regulasi pengadaan pemerintah sendiri telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan kedua melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Karena itu, status SBU, subklasifikasi, kualifikasi, serta kemampuan badan usaha tidak cukup hanya disimpulkan dari informasi pihak ketiga, tetapi harus dicocokkan dengan dokumen resmi yang digunakan dalam proses pengadaan proyek tersebut.

LSM LATAS Minta DPU Buka Dokumen

Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proyek menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.

“Saya menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele, mengingat proyek yang dikerjakan menggunakan uang rakyat melalui APBD.”

Menurut Fery, aspek perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian dalam pekerjaan konstruksi karena pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja di lapangan.

“Adanya informasi atau bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harus menjadi perhatian serius. Pekerja konstruksi merupakan kelompok yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi, sehingga perlindungan jaminan sosial tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi dalam dokumen lelang.”

Ia juga meminta DPU Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh persyaratan penyedia jasa benar-benar terpenuhi, bukan sekadar lengkap secara administratif.

“DPU Kabupaten Sukabumi sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan harus memastikan seluruh persyaratan penyedia jasa tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi juga benar-benar terpenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Minta Verifikasi Kualifikasi CV Makmur Jaya

Fery juga menyoroti informasi mengenai kualifikasi dan SBU kontraktor.

“Kami juga mempertanyakan data mengenai kualifikasi dan SBU kontraktor. Nilai pekerjaan sekitar Rp3,15 miliar harus sesuai dengan kemampuan dan klasifikasi badan usaha yang dipersyaratkan.”
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dijawab secara terbuka dengan memperlihatkan dokumen resmi proses pengadaan.

“Jangan sampai kontraktor menerima pekerjaan yang berada di luar kemampuan kualifikasinya. Ini perlu diverifikasi secara terbuka oleh DPU dan pihak yang berwenang.”
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kualifikasi dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut harus ditelusuri mulai dari proses pemilihan penyedia, dokumen tender, SBU, subklasifikasi pekerjaan, hingga pelaksanaan kontrak.”

Fery juga meminta DPU Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami meminta DPU Kabupaten Sukabumi tidak alergi terhadap kritik dan segera membuka data serta memberikan penjelasan. Publik berhak mengetahui apakah penyedia proyek ini benar-benar memenuhi seluruh persyaratan atau tidak.”

“Kalau semuanya sudah sesuai, silakan tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada kekeliruan, harus segera diperbaiki,” tegasnya.

DPU dan CV Makmur Jaya Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Makmur Jaya maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang muncul, khususnya mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja, kualifikasi badan usaha, subklasifikasi pekerjaan, kemampuan nilai paket, serta status SBU.

Perlu ditegaskan, sorotan tersebut masih berupa pertanyaan dan informasi yang membutuhkan verifikasi. Belum adanya informasi yang terlihat di lapangan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti terjadinya pelanggaran.

Exit mobile version