<strong>SUKABUMISATU.COM</strong> - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi (BPN Kota Sukabumi) mulai menerapkan layanan elektronik pada pencetakan sertifikat tanah. Sertifikat tanah tak lagi dicetak dalam bentuk buku, namun hanya satu lembar dengan data detail yang tersimpan di brangkas elektronik. Launching sistem layanan ini dilakukan di sela kegiatan sosialisasi pelaksanaan layanan elektronik di Kantor pertanahan Kota Sukabumi, Selasa (14/05/2024). Di Jawa Barat, penerapan sistem layanan elektronik baru dilakukan di dua daerah yakni Kota Sukabumi dan Bogor. "Alhamdulillah per hari ini kita sudah bisa mengimplementasikan layanan elektronik. Secara nasional ada 104 daerah yang diwajibkan menerapkan sistem elektronik tahun ini, salah satunya Kota Sukabumi," ujar Surahman, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi. Dengan diresmikannya layanan elektronik ini, lanjut Surahman, BPN akan menghentikan produksi sertifikat berbentuk buku. Kecuali pada sertifikat yang dibuat melalui program PTSL. "Kecuali sertifikat PTSL yang masih berlanjut sampai tahun ini karena sistemnya masih dalam maintenance," tutur Surahman. "Tapi untuk masyarakat umum yang tidak melalui PTSL, mau itu balik nama, jual beli, atau wakaf atau pemecahan maka sertifikatnya akan menjadi sertifikat yang satu lembar," tambahnya. Surahman juga menjelaskan keunggulan dari penerapan sertifikat tanah elektronik. Pencetakan sertifikat tanah elektronik meminimalisir pemalsuan dengan serangkaian prosedur penandatanganan yang sudah tersistem. Layanan ini juga membuat informasi penanganan berkas dari masyarakat menjadi lebih real time. Sistem kerja yang bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun juga membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih maksimal. "Seluruh riwayat pertanahan nantinya tidak tercantum di sertifikat lagi, hanya ada di brangkas elektronik di BPN. Dan data di brangkas itu cuma bisa diakses oleh BPN dan APH," imbuh Surahman. Dalam kesempatan tersebut Surahman juga menjelaskan bahwa sertifikat konvensional masih berlaku. Pemilik sertifikat lama juga bisa mengubah sertifikatnya menjadi elektronik dengan cara mengganti blanko serta membayar Rp 50 ribu. Sementara itu, sosialisasi sekaligus launching layanan elektronik ini dihadiri tamu undangan Pemda Kota Sukabumi, lembaga perbankan, PPAT, PPATS, REI, dan APERSI. Juga ada pemaparan secara daring dari Pusdatin ATR BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat. Redaktur: <strong>Mulvi Mohammad Noor</strong>