SUKABUMISATU.com, Nyalindung — Polsek Nyalindung bersama pihak SMAN 1 Nyalindung menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di lingkungan sekolah, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan sebanyak 35 knalpot brong yang digunakan oleh siswa.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat mengenai maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Selain melakukan penertiban, pihak kepolisian juga mengimbau para pengendara, khususnya pelajar, agar mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas.
Penertiban tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran pelajar terhadap pentingnya ketertiban berlalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Nyalindung bersama pihak sekolah mengimbau seluruh siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.
Reporter: Suhendi Soex












