Kedok Investasi ‘Food Tray’ Berujung Jeruji, Oknum Dokter Muda di Sukabumi Tilap Uang IRT Setengah Miliar!

Mapolsek Gunung Puyuh Kota Sukabumi.

SUKABUMISATU.com, Kota Sukabumi – Alih-alih menyembuhkan, seorang oknum dokter berinisial SA (32) justru harus berurusan dengan hukum karena diduga “menyakiti” kantong korbannya. Dokter muda ini diringkus Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh setelah membawa kabur uang senilai Rp500 juta milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

​Kapolsek Gunungpuyuh, Iptu Didin Waslidin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu malam (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. SA tak berkutik saat polisi menjemputnya untuk mempertanggungjawabkan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong.

Modus Kerja Sama Pengadaan Barang

​Drama penipuan ini bermula pada Maret 2025. Bertempat di sebuah rumah di perumahan Sriwedari, pelaku melancarkan aksi manisnya kepada korban berinisial FRK (31). SA menawarkan kerja sama bisnis pengadaan food tray (tempat makan) dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Baca Juga  Ketua IDI Beri Tanggapan Pada Kasus Oknum Dokter Yang Terlibat Penganiyaan Perempuan di Cibadak

​”Korban tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Janjinya, uang beserta keuntungan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan,” ujar Iptu Didin Waslidin kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

​”Zong” Lewat Cek Kosong

​Alih-alih mendapatkan profit, FRK justru gigit jari. Saat jatuh tempo, modal dan keuntungan yang dinanti tak kunjung datang. Untuk menenangkan korban, sang dokter memberikan cek sebagai jaminan.

​Sialnya, saat hendak dicairkan ke bank, cek tersebut ditolak. SA diduga memberikan cek kosong alias “zonk” kepada korban. Merasa dikhianati dan dirugikan secara materiil, FRK pun melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungpuyuh pada Mei 2025.

Baca Juga  Sidang Kasus 'Ompreng' di PN Sukabumi: Hakim Sarankan Restorative Justice untuk dr. Silvi Apriani

Barang Bukti & Ancaman Pidana

​Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat aksi lancung sang dokter, di antaranya:

  1. ​Rekening koran Bank Mandiri milik korban.
  2. ​Dua lembar cek BRI senilai Rp500 juta dan Rp235 juta.
  3. ​Surat keterangan penolakan cek dari pihak bank.
  4. ​Surat perjanjian kerja sama bermaterai tertanggal 12 Maret 2025.

​”Ini murni modus investasi fiktif. Pelaku kini sudah kami amankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Didin.

​Atas ulahnya, Dokter SA kini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun menantinya.

Baca Juga  Oknum Kades dan Oknum Anggota DPRD Diduga Mengintimidasi 2 Nelayan, Setelah Melaporkan Dugaan Jual Beli Bantuan Perahu

Kapolsek Gunungpuyuh mewanti-wanti warga Sukabumi agar tidak mudah terbuai rayuan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. “Waspada, pastikan legalitasnya jelas agar tidak menjadi korban selanjutnya,” pungkasnya.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *