Selasa,28 April 2026
Pukul: 23:22 WIB

Tambang Pasir Besi Cikawung Kembali Beroperasi: Jalan Rusak, Ekosistem Terancam, Izin Dipertanyakan

Tambang Pasir Besi Cikawung Kembali Beroperasi: Jalan Rusak, Ekosistem Terancam, Izin Dipertanyakan

Kamis, 30 Oktober 2025
/ Pukul: 13:33 WIB
Kamis, 30 Oktober 2025
Pukul 13:33 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Aktivitas tambang pasir besi di Kampung Cikawung, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, kembali menggeliat setelah sempat berhenti beberapa tahun. Kamis, (30/10/2025). Namun, alih-alih membawa manfaat ekonomi, kembalinya tambang justru menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

Akses jalan desa rusak parah, suara mesin dan truk bertonase berat memekakkan telinga, sementara debu pekat menyelimuti rumah-rumah warga. Alam pun kembali menjadi korban keserakahan segelintir pihak yang bermain di balik izin tambang yang belum jelas.

“Sekarang setiap hari truk besar lewat, jalan kami retak, debu masuk rumah. Kalau hujan, becek parah. Kami resah tapi tak bisa berbuat apa-apa,” ujar salah satu warga Cikawung dengan nada kesal kepada SUKABUMISATU.com.

Menurut warga, aktivitas tambang kali ini jauh lebih masif dibanding sebelumnya. Mobil-mobil truk double engkel berkapasitas hingga 14 ton melintas tanpa henti mengangkut pasir besi. Ironisnya, masyarakat menduga kuat kegiatan itu tidak berizin.

Baca Juga  Politik Hijau Jadi ‘Gebrakan’ Harlah ke-53 PPP Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana: Gas Menuju 2029!

“Setahu kami izin tambang baru di Jawa Barat masih moratorium. Kalau ini beroperasi, berarti ada yang tidak beres,” tambah warga lainnya.

Izin Dipertanyakan, Hukum Dilanggar

Kecurigaan warga bukan tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa itu, kegiatan tersebut tergolong ilegal.

Lebih tegas lagi, Pasal 158 undang-undang tersebut menyebut:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

Jika benar aktivitas tambang pasir besi di Cikawung tidak memiliki izin resmi, maka pelaku dapat dijerat sanksi pidana berat. Namun, pertanyaannya: di mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?

Baca Juga  Aktivitas Tambang Tanah Merah di Cibadak Diduga Ilegal, Warga dan Aktifis Desak Penertiban

Kerusakan Ekologi, Bukan Sekadar Jalan Rusak

Tak hanya jalan yang hancur, aktivitas tambang pasir besi juga mengancam ekosistem sungai dan pesisir di sekitar lokasi. Limbah tambang yang terbawa air hujan dikhawatirkan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air warga.

“Dulu air masih jernih, sekarang sering keruh. Suara mesin tambang dan truk terus terdengar. Katanya dibeking ormas, jadi warga takut protes,” ungkap warga lainnya.

Kerusakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan ekosistem.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti semakin maraknya aktivitas tambang yang merusak di Sukabumi. Ia menegaskan agar kepala daerah tidak tinggal diam terhadap praktik tambang ilegal yang menggerus alam.

Bupati harus mengerti keinginan alam. Kalau alam sudah rusak, kita semua yang menanggung. Tidak ada pembangunan yang layak jika alamnya hancur,” tegas Dedi di Gedung Pakuan, kemarin.

Baca Juga  Dampak Pembalakan Liar di Hutan Lindung Gunung Halimun Salak: Warga Resah, Banjir dan Longsor Mengintai

Pernyataan ini seolah menjadi tamparan keras bagi Pemkab Sukabumi yang hingga kini belum memberikan sikap tegas terhadap aktivitas tambang di Cikawung.

Warga Cikawung kini menuntut langkah nyata. Mereka mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lingkungan, verifikasi perizinan, dan penindakan hukum jika terbukti ilegal.

“Kalau dibiarkan, bukan hanya jalan yang rusak, tapi anak cucu kami nanti yang menanggung,” ujar warga dengan nada getir.

Tambang pasir besi memang menggoda secara ekonomi, namun tanpa tata kelola dan izin yang sah, dampaknya bisa jauh lebih mahal: lingkungan hancur, masyarakat menderita, dan hukum kehilangan wibawa.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist