SUKABUMISATU.com – Proses pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi periode 2025–2026 diwarnai kisruh dan klaim ganda. Dalam selang tiga hari, dua forum berbeda sama-sama menetapkan ketua umum baru — Ade Roni Ronaldo dan Mar’i Muhammad Haikal.
Konferensi Cabang (Konfercab) XVI yang digelar pada 17–23 Oktober 2025 di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi dihadiri 15 utusan dari 11 komisariat, dan menetapkan Ade Roni Ronaldo sebagai Ketua Umum. Berdasarkan Pasal 16 Ayat (8) ART HMI, forum tersebut memenuhi kuorum 78,95% dan dinyatakan sah secara konstitusi.
Namun dua hari kemudian, 25 Oktober 2025, sekelompok kader menggelar forum tandingan di tempat yang sama, dihadiri 8 utusan dari 19 komisariat, dan menetapkan Mar’i Muhammad Haikal sebagai Ketua Umum versi mereka. Secara hukum organisasi, forum kedua tidak memenuhi kuorum minimum (42,1%) dan karenanya tidak sah sebagai Konfercab resmi.
Lebih jauh, ditemukan adanya kehadiran ganda dari dua komisariat — Institut Madani Nusantara dan STIE Pasim — yang sebelumnya sudah memberikan suara di Konfercab resmi. Hal ini dinilai melanggar prinsip demokrasi organisasi “one person, one vote.”
Di tengah kisruh itu, Ketua Umum demisioner HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, menyuarakan keberatan keras atas pelaksanaan Konfercab yang menurutnya cacat prosedur dan inkonstitusional.
“Konfercab yang seharusnya menjadi ruang evaluasi dan pertanggungjawaban malah dijalankan sepihak oleh satu orang Steering Committee tanpa koordinasi dengan presidium lainnya. Ini jelas melanggar mekanisme konstitusi organisasi,” tegas Yudi.
Ia menilai, forum tersebut telah mengabaikan agenda pokok organisasi, yaitu pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus demisioner. Tanpa LPJ, kata Yudi, forum kehilangan esensinya sebagai ruang pertanggungjawaban moral dan struktural.
“HMI dibangun atas kejujuran intelektual dan moralitas organisasi. Jika forum tertinggi di tingkat cabang saja diselewengkan, maka akan rusak sistem kaderisasi dan nilai perjuangan HMI,” ujarnya menambahkan.
Yudi mendesak PB HMI dan Badko HMI Jawa Barat segera turun tangan menertibkan proses tersebut agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan dan disintegrasi kader.
Sementara hasil analisis hukum organisasi menunjukkan, hanya Konfercab XVI tanggal 23 Oktober 2025 yang memenuhi seluruh persyaratan legal sebagai forum resmi dan mengikat secara konstitusi, sedangkan forum 25 Oktober hanya dapat dianggap sebagai forum aspiratif internal.
Kesimpulannya: dua forum, dua ketua, namun hanya satu yang sah secara konstitusi — sementara pihak demisioner menilai, seluruh proses perlu ditinjau ulang agar marwah HMI tidak ternoda oleh praktik inkonstitusional dan ambisi personal. (Demi Pratama Adiputra)







