SUKABUMISATU.com, Sukabumi — Aksi biadab perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi undang-undang kembali mencoreng pelestarian alam di Kabupaten Sukabumi. Video viral di platform TikTok yang memperlihatkan sekelompok orang dengan tega menguliti dan hendak memasak burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) memicu kemarahan publik serta respons sigap dari aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Jabalnusra langsung bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Sesuai pembagian tugas dan fungsi (Tusi), BBKSDA Jabar bertanggung jawab terhadap peredaran satwa di dalam dan luar kawasan konservasi, sementara penegakan hukumnya berada di bawah kendali Balai Gakkum Kemenhut melalui operasi sinergis.
Identitas Pelaku Dibongkar, Barang Bukti Disita di PTPN I Agrabinta
Melalui penelusuran mendalam, identitas pelaku di balik unggahan kontroversial tersebut berhasil dibongkar. Pelaku diketahui bernama Ade Ruswadi, warga Desa Padajaya, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, tim gabungan yang terdiri dari unsur BBKSDA Jabar (Kepala Resort Cikepuh), Gakkumhut Jabalnusra, pihak Kecamatan Jampang Kulon, bersama pelaku mendatangkan titik lokasi pemanfaatan ilegal satwa tersebut di area perkebunan karet PTPN I Agrabinta. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, yakni:
- 1 (satu) pucuk senapan angin yang digunakan sebagai alat berburu.
- Sampel bulu dan tulang dari Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus).
Ancaman Sanksi Tegas: Perburuan Satwa Dilindungi Bukan Perkara Sepele!
Meskipun pada tahap penelusuran pelaku telah bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menandatangani surat pernyataan berkonsekuensi hukum di hadapan Camat Jampang Kulon dan aparat terkait pada Jumat, 30 Oktober 2026, kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Tindakan membunuh dan mengeksploitasi satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan terhadap ekosistem yang memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, hingga memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati merupakan pelanggaran berat:
Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990:
“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup… Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Ketegasan hukum ini harus ditegakkan tanpa kompromi demi memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku perburuan liar lainnya.
Kasus ini wajib menjadi momentum penting untuk memperketat edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat luas, khususnya para penghobi berburu di wilayah Jampang Kulon dan sekitarnya. Alam dan satwa liar bukan untuk dibantai, melainkan warisan ekosistem yang wajib dilindungi bersama demi kelangsungan hidup anak cucu di masa depan. (Maulana Yusuf)
