Usut Dugaan Perusakan Cagar Budaya, Polda Gorontalo Geledah Kantor Walikota dan Menyita Belasan Dokumen

Dokumentasi Polda Gorontalo

SUKABUMISATU.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggeledah Kantor Walikota Gorontalo pada Senin (19/10/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait penanganan kasus dugaan perusakan cagar budaya di wilayah Kota Gorontalo.

​Dari tindakan hukum tersebut, polisi menyita belasan dokumen penting untuk melengkapi berkas penyidikan.

​Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa langkah tegas ini mengantongi izin resmi dari pengadilan setempat.

​”Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dua surat penetapan dari Pengadilan Negeri Gorontalo yang memberikan izin penggeledahan Kantor Walikota serta penyitaan dokumen terkait dugaan perusakan cagar budaya,” kata Maruly dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

​Dikerahkan Personel Gabungan

​Dalam penggeledahan itu, tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo diterjunkan dengan pengamanan ketat. Sejumlah unsur kepolisian turut mem-back up di lapangan, mulai dari Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Resmob Polda Gorontalo, Propam, Satsabhara, hingga Tim Humas Polda Gorontalo.

Baca Juga  Siasat Licik Oknum Mantri Bank: Palsukan Slip, Kuras Uang 24 Nasabah Rp1,06 Miliar!

​Maruly menegaskan, seluruh proses penggeledahan berjalan kondusif tanpa ada hambatan.

​”Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa ada gangguan yang berarti,” terangnya.

​Sita 13 Dokumen dan SK Walikota

​Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 13 dokumen yang dinilai berkaitan erat dengan perkara hukum yang sedang ditangani.

​Dokumen yang disita di antaranya:

  • ​Buku register surat masuk dan surat keluar Bagian Hukum.
  • ​Buku register penomoran Surat Keputusan (SK) Walikota Gorontalo tahun 2019, 2020, dan 2024.
  • ​Surat undangan serta daftar hadir rapat koordinasi Tim Pengkaji Keputusan Walikota.
  • ​SK Walikota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo.
  • ​Naskah rekomendasi penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Bangunan Cagar Budaya.
  • ​SK Walikota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas penerbitan SK Nomor 126/10/II/2020.
Baca Juga  Polda Gorontalo Bongkar Pengolahan Emas Tanpa Izin di Bone Bolango, Dua Tersangka Ditahan

​Risalah rapat koordinasi tim pengkaji.

​SK Walikota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025 tentang Pencabutan atas SK Nomor 126/10/II/2020 terkait penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan sebagai Cagar Budaya.

​”Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti demi melengkapi alat bukti dalam perkara ini,” tambah Maruly.

​Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

​Pasca penggeledahan dan penyitaan, Polda Gorontalo telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menuntaskan kasus perusakan cagar budaya ini.

​Penyidik akan segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, gelar perkara penetapan tersangka, penyusunan administrasi penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan. (dmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *