Indeks

14 SPPG di Sukabumi Kena Suspend, BGN Tegaskan Kepatuhan SOP Tak Bisa Ditawar

SUKABUMISATU.com, Cibadak – Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sukabumi memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga Jumat (11/9/2026), sebanyak 14 SPPG tercatat dikenakan suspend berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Roadshow Pembinaan Kepala SPPG, Pengawasan Gizi, dan Pengawasan Keuangan se-Wilayah III Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung BK3D Cibadak, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut diikuti sejumlah SPPG dari wilayah Cibadak, Cikembar, Cicantayan, Caringin, Cikidang, hingga Nagrak.

Korwil BGN Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansah, mengatakan roadshow pembinaan tersebut merupakan agenda yang dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Ini namanya roadshow pembinaan. Sudah dua minggu kami melakukan roadshow ke beberapa wilayah. Minggu lalu di wilayah 5 dan 6, minggu ini di wilayah 2 dan 3, dan sisanya minggu depan. Setiap minggu dua wilayah,” jelas Firman.

Menurutnya, materi pembinaan terutama menyampaikan arahan terbaru dari Kepala BGN. Penekanannya mencakup peningkatan kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pengawasan gizi, serta pengawasan keuangan.

Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP menjadi perhatian serius karena dalam dua bulan terakhir terjadi peningkatan kembali kasus yang berkaitan dengan keamanan pangan di sejumlah daerah.

“Penekanannya pada peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP. Dua bulan terakhir ini kejadian keracunan meningkat kembali,” ungkapnya.

Meski demikian, Firman menyebut kondisi di Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih relatif terkendali. Sejumlah kejadian di daerah lain, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh pengelola SPPG.

Suspend Bisa 10 hingga 30 Hari

BGN menerapkan tiga kategori sanksi suspend terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Untuk kategori ringan, suspend diberlakukan selama 10 hari. Kategori sedang selama 20 hari, sedangkan kategori berat mencapai 30 hari.

Menurut Firman, suspend tidak hanya diberlakukan akibat kejadian keracunan makanan. Sejumlah pelanggaran atau persoalan lain juga dapat menjadi dasar penghentian sementara operasional SPPG.

“Yang paling umum ketika terjadi keracunan atau kejadian fatal, otomatis besoknya SPPG sudah tidak boleh operasional,” katanya.

Selain kejadian keamanan pangan, persoalan fasilitas juga menjadi salah satu dasar evaluasi. Temuan tersebut dapat berasal dari laporan masyarakat maupun laporan internal Kepala SPPG.

Persoalan legalitas, khususnya kepemilikan SLHS, juga menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan BGN.

Baru 3 SPPG Legalitasnya Terbit

Di sisi lain, proses pemenuhan legalitas SPPG di Kabupaten Sukabumi masih terus dikebut.
Firman menyebut, berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP, baru tiga SPPG yang dokumennya telah terbit, sedangkan sekitar 13 SPPG lainnya masih dalam proses.

Percepatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas edaran Bupati Sukabumi. Para Kepala SPPG telah diarahkan untuk segera memproses persyaratan PBG dan SLHS.

BGN menargetkan proses pengurusan legalitas tersebut sudah berjalan hingga Desember 2026 sesuai arahan yang diterima.
Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah adanya mitra yang dinilai belum kooperatif dalam menindaklanjuti arahan pengurusan legalitas.

“Ada beberapa mitra yang memang tidak kooperatif. Ketika kami memberikan surat edaran, ada yang cuek. Ada juga yang responsif, mereka langsung mengurus kaitan PBG-nya,” ujarnya.

SPPG Tak Sesuai Juknis Bisa Dilaporkan

BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG.

Apabila ditemukan SPPG yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan yang disediakan BGN.

“Kalau ada SPPG yang tidak sesuai dengan juknis, opsinya bisa diajukan untuk suspend. Masyarakat pun bisa melaporkan. Kami akan membagikan link atau saluran pengaduan untuk Kabupaten Sukabumi,” tegas Firman.

Ia menambahkan, laporan masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Sementara itu, terkait legalitas SLHS, Firman memastikan bahwa per 11 September 2026 terdapat 14 SPPG di Kabupaten Sukabumi yang dikenakan suspend.

“Per hari ini, kaitan dengan kepemilikan SLHS, ada 14 SPPG yang suspend,” pungkasnya.

Roadshow pembinaan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi semakin disiplin, mematuhi SOP, menjaga standar keamanan pangan, tertib dalam pengelolaan keuangan, serta mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan legalitas.

Reporter: Suhendi Soex/Mawaldi

Exit mobile version