SUKABUMISATU.COM – sukabumi/">Polres Sukabumi berhasil menangkap 14 tersangka pelaku pencurian dan penipuan kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi. Polisi mengamankan 33 unit kendaraan dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan belasan tersangka ini diamankan dari enam kasus. Dari 14 tersangka, terdapat pula yang berperan sebagai penadah.
“Total ada 4 unit kendaraan roda empat dan 29 unit kendaraan roda dua yang kami amankan,” kata Kapolres Maruly di Mapolres Sukabumi, Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan, para tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat. Selain itu, ada pula yang melakukan aksinya denhan cara membobol rumah korban.
Maruly menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Pelaku pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sementara pelaku penipuan/penggelapan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Disamping itu, tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor