SUKABUMISATU.com – Tabir gelap dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Hasan Berkah Wisata akhirnya terbongkar. Modusnya tergolong nekat: jemaah diterbangkan ke bandara, namun hanya untuk mendapati bahwa tiket dan visa yang mereka pegang hanyalah dokumen hasil editan alias palsu.
Rabu (25/2/2026), kuasa hukum korban, Apriyanto, S.H., mendatangi Mapolres Sukabumi untuk mengawal perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak Desember 2025 tersebut. Hasilnya, penyidik dipastikan telah menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap terlapor yang kini “licin” bak belut.
Drama 4 Hari Menangis di Bandara
Peristiwa memilukan ini bermula pada November 2025. Sebanyak 14 jemaah yang dikoordinir oleh H. Ucup Junansyah alias Haji Dodi, diberangkatkan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Alih-alih terbang ke Tanah Suci, para orang tua yang sebagian besar telah menjual sawah dan tanah itu justru terlantar selama empat hari empat malam di terminal keberangkatan.
”Kami empat hari di bandara. Jemaah sudah siap ibadah, kami sampai menangis di sana. Beban moralnya luar biasa,” ungkap Haji Dodi dengan nada bergetar saat ditemui di Mapolres Sukabumi.
Kecurigaan memuncak saat dokumen perjalanan diperiksa. Fakta pahit pun terungkap: visa dan tiket yang dijanjikan pihak PT Hasan Berkah Wisata—yang disebut dipimpin oleh AH dan berlokasi di Kecamatan Bojonggenteng—diduga kuat merupakan hasil rekayasa digital.

Tanggung Jawab Moral: Nombok Setengah Miliar
Merasa nama baiknya dipertaruhkan dan tak tega melihat jemaah yang sudah “habis-habisan” menjual aset, Haji Dodi mengambil langkah heroik sekaligus menyakitkan. Ia merogoh kocek pribadi hingga Rp500 juta untuk menalangi keberangkatan ulang para jemaah secara mendadak.
”Dana yang disetor jemaah awalnya sekitar Rp300 juta (Rp30 juta per orang). Tapi karena harus beli tiket dadakan dan urus dokumen resmi di saat terakhir, total biaya yang kami keluarkan mencapai Rp500 juta,” tambah Apriyanto.
Julpat, menantu Haji Dodi yang juga terlibat dalam perekrutan, merasa dikhianati oleh janji-janji manis pihak travel tentang bantuan perizinan dan bonus. “Kami dipermalukan di depan masyarakat. Rasanya sampai tidak ingin pulang karena malu,” cetusnya ketir.
Update Hukum: Polisi Terbitkan Surat Penjemputan
Kasus ini kini menjadi atensi serius Satreskrim Polres Sukabumi. Berdasarkan informasi terbaru, perkara sudah naik ke tahap gelar perkara dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima pihak korban.
Kuasa hukum menegaskan bahwa terlapor AH telah mangkir dari dua kali panggilan polisi.
“Surat panggilan kedua sudah dikirim, bahkan surat penjemputan (upaya paksa) juga sudah diterbitkan. Namun sampai saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya,” tegas Apriyanto.
Catatan Redaksi: Jejak Digital PT Hasan Berkah Wisata
Berdasarkan penelusuran informasi tambahan, dugaan skandal ini sebenarnya mulai terendus sejak medio November 2025 ketika sejumlah agen mulai mengeluhkan lambatnya penerbitan kode booking pesawat. Beberapa sumber menyebutkan bahwa perusahaan ini sempat menjanjikan harga promo yang tidak masuk akal (di bawah standar Kemenag), yang ditengarai menjadi umpan untuk menarik minat masyarakat di pelosok Sukabumi.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi Pusaka atau Umrah Cerdas milik Kementerian Agama sebelum menyetorkan uang.
Editor: Demi Pratama Adiputra









