SUKABUMISATU.com – Masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 ke meja legislatif kembali memantik sorotan publik. Dokumen penyesuaian anggaran yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi pada Kamis (3/9/2026) lalu dan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi pada Jumat (4/9/2026) menjadi ujian krusial bagi transparansi tata kelola keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas—yang hadir mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar—menyebut pergeseran postur anggaran ini didasari hasil evaluasi pelaksanaan APBD sepanjang Semester I 2026. Langkah ini diklaim perlu untuk mengejar target pembangunan yang belum optimal serta menutupi pos belanja wajib mengikat.
Namun, argumen evaluasi pertengahan tahun ini menyisakan catatan kritis. Kebutuhan penyesuaian yang cukup signifikan di Semester II mengindikasikan adanya celah dalam perencanaan awal eksekutif. Publik patut mempertanyakan apakah pergeseran angka-angka ini murni merespons dinamika lapangan, atau sekadar strategi penyerapan anggaran mendekati penghujung tahun.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar Andreas saat membacakan nota pengantar.
Di Balik Kesepakatan KUA-PPAS dan Ujian Fungsi Pengawasan
Sebelum nota pengantar resmi diserahkan, Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebenarnya telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026 lalu.
Meski kerangka awal telah disetujui, DPRD dituntut tidak sekadar menjadi lembaga peretas stempel. Tahapan pembahasan Raperda kali ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para wakil rakyat untuk membedah setiap angka. Pos belanja yang dilabeli “program prioritas” wajib diuji relevansinya agar benar-benar berdampak langsung pada persoalan mendasar warga Sukabumi, seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
Pergeseran AKD Gerindra dan Pembentukan Pansus
Dinamika pembahasan anggaran makin menarik lantaran rapat paripurna tersebut juga menetapkan dua agenda politik internal DPRD: perubahan susunan alat kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerindra serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Masuknya perombakan AKD dan pembentukan Pansus di tengah pembahasan anggaran menjadi sinyal bahwa eskalasi pengawasan bakal makin ketat. Pembentukan Pansus diharapkan mampu mengawal pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 secara substantif, bukan sekadar kompromi politik demi memuluskan penetapan anggaran sebelum akhir tahun.
