SUKABUMISATU.com — Pelarian dan teka-teki hukum terkait dugaan penipuan paket Tabungan Hari Raya (THR) yang menjerat puluhan ibu-ibu di Sukabumi mulai memasuki babak krusial. Satreskrim Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan wanita berinisial DSR sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana warga yang bernilai ratusan juta rupiah. Senin, (7/9/26).
Penetapan tersangka ini menjadi angin segar sekaligus penantian panjang bagi para korban, setelah laporan polisi perkara tersebut sempat mengendap sejak Maret 2025.
Kuasa hukum para korban, Nur Hikmat, S.H., membenarkan penetapan status hukum baru terhadap DSR yang diterbitkan penyidik pada 3 September 2026.
“Laporan polisi ini sebenarnya sudah berjalan sejak Maret 2025. Prosesnya cukup memakan waktu dan sempat tertahan karena kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) secara berkala. Baru di bawah kepemimpinan Kapolres dan Kasat Reskrim yang sekarang, perkara ini kembali bergerak hingga akhirnya DSR ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nur Hikmat di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/9/2026).
Modus Iming-Iming Parsel dan Tabungan Bulanan
Kasus ini bermula dari iming-iming paket tabungan murah dan parsel Lebaran yang ditawarkan tersangka DSR. Termakan janji manis, puluhan warga—mayoritas ibu rumah tangga—rutin menyetorkan uang setiap bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp300 ribu, hingga jutaan rupiah.
Namun petaka datang menjelang hari raya pada Maret 2025. Saat tenggat pencairan uang tiba, DSR justru menghilang tanpa jejak dan tidak membagikan uang maupun parsel yang dijanjikan.
Rincian Kerugian Korban:
Laporan Utama: 21 ibu-ibu menjadi korban dengan total kerugian Rp225 juta.
Laporan Terpisah: 1 korban lain mengalami kerugian Rp60 juta.
Potensi: Jumlah korban dan total kerugian diperkirakan masih bisa bertambah seiring penyidikan lanjutan.
Desak Panggilan Kedua dan Jemput Paksa
Menyikapi penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum meminta penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota bertindak tegas. Pihaknya mengawal ketat agenda pemanggilan pemeriksaan terhadap DSR yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.
Nur Hikmat menegaskan bahwa prosedur hukum acara pidana (KUHAP) harus ditegakkan tanpa kompromi demi memberikan keadilan bagi puluhan korban.
“Kami minta penyidik menjalankan prosedur sesuai KUHAP. Apabila tersangka tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik hingga dua kali, kami mendesak agar segera dilakukan upaya jemput paksa atau dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Bidik Indikasi Pihak yang Menyembunyikan Tersangka
Tak hanya memburu DSR, tim hukum korban juga mencium adanya kejanggalan dalam proses pelarian tersangka. Sebelumnya, DSR beralasan berada di luar kota dan sukar dihubungi karena ponselnya tidak aktif. Namun, secara mendadak muncul pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum DSR.
Keberadaan kuasa hukum baru tersebut memicu kecurigaan bahwa DSR sebenarnya tetap menjalin komunikasi aktif dengan pihak tertentu selama dalam masa persembunyian.
“Secara logika, untuk menunjuk kuasa hukum tentu ada penandatanganan surat kuasa, yang artinya ada komunikasi aktif. Kami minta penyidik juga mengusut tuntas oknum-oknum atau pihak admin yang turut serta membantu maupun menyembunyikan tersangka,” pungkas Nur Hikmat.
Saat ini, proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih terus berjalan untuk melengkapi berkas dan menentukan langkah hukum penahanan terhadap tersangka.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra
