SUKABUMISATU.com, Sukabumi – Krisis air bersih di Kabupaten Sukabumi berlangsung bersamaan dengan agenda besar perubahan badan usaha milik daerah.
Di tengah kondisi kekeringan yang membuat sebagian warga harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) bersiap bertransformasi menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Transformasi tersebut diproyeksikan membutuhkan modal awal sedikitnya Rp800 miliar. Nilai itu tercantum dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status badan hukum Perumdam TJM.
Perubahan menjadi Perseroda juga membuka peluang masuknya modal dari luar APBD, termasuk dari pihak swasta. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tetap diproyeksikan mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen.
Di tengah kebutuhan penguatan modal tersebut, muncul perhatian mengenai bagaimana fungsi sosial Perumdam TJM tetap terlindungi ketika badan usaha tersebut semakin didorong untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, menegaskan perubahan status badan hukum Perumdam TJM tidak boleh membuat orientasi komersial menggeser fungsi pelayanan publik.
“Masyarakat merasakan dampak kekeringan, salah satunya kekurangan air minum,” kata Leni kepada Sukabumisatu.com, Selasa (8/9/2026).
Pelayanan Air Minum Diminta Punya Payung Hukum
Dalam pembahasan Raperda perubahan Perumdam TJM, Leni mengusulkan agar pelayanan air minum bagi masyarakat ditempatkan dalam pasal atau ayat tersendiri.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting agar distribusi air kepada masyarakat ketika terjadi kekeringan maupun bencana memiliki dasar hukum yang jelas.
Selama ini, Perumdam TJM diketahui telah melakukan distribusi air minum gratis kepada masyarakat dalam kondisi tertentu. Namun, menurut Leni, praktik tersebut perlu diperkuat melalui regulasi sehingga dapat terus dilaksanakan ketika masyarakat menghadapi situasi darurat.
“Sisi sosialnya tetap ada,” ujarnya.
Leni juga menyoroti perubahan rumusan dalam draf Raperda yang dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kesepakatan perubahan status badan hukum tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat paripurna pada 3 Agustus 2026. Kemudian, dalam pertemuan pada 19 Agustus 2026, terdapat sejumlah poin yang kembali menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Pada draf awal, pelayanan air bersih dan air minum tercantum dalam bab Kegiatan Usaha. Leni menilai istilah pelayanan tidak tepat ditempatkan dalam bagian yang memiliki orientasi komersial.
Karena itu, pelayanan air minum kemudian didorong untuk tetap dicantumkan melalui pasal atau ayat tersendiri.
“Sementara frasa air bersih dihapus karena pertimbangan teknis,” jelasnya.
Modal Rp800 Miliar, Swasta Bisa Masuk
Transformasi Perumdam TJM menjadi Perseroda juga memberikan ruang terhadap skema pembiayaan yang lebih luas.Leni menyebut Pemkab Sukabumi tetap memiliki sedikitnya 51 persen saham.
Sementara sisanya dapat menjadi ruang bagi sumber modal lainnya, termasuk pihak swasta, apabila kemampuan penyertaan modal melalui APBD terbatas.
Dalam naskah akademik Raperda, kebutuhan modal awal Perseroda diperkirakan sedikitnya Rp800 miliar.
Namun, dalam pembahasan, pimpinan Perumdam TJM menyampaikan potensi penyertaan modal bisa lebih besar karena sumber pembiayaan tidak hanya berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi.
Ada pula kemungkinan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat melalui program bantuan atau hibah.
Meski demikian, Leni menegaskan sumber pembiayaan tambahan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan.
Krisis Kekeringan Jangan Hanya Dilihat sebagai Persoalan Teknis
Persoalan kekeringan, lanjut Leni, tidak semestinya hanya dipandang sebagai masalah teknis penyediaan air.Ketika masyarakat harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli air, kondisi tersebut secara langsung turut membebani ekonomi rumah tangga.
Karena itu, perubahan status badan hukum Perumdam TJM menjadi Perseroda dinilai harus berjalan beriringan dengan penguatan fungsi pelayanan publik.
“Perubahan Perumdam TJM menjadi perseroda harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap fungsi pelayanan publik. Perseroan daerah boleh mencari modal dan memperluas usaha, tetapi pelayanan air minum untuk masyarakat tidak boleh hilang,” tegas Leni.
Saat ini, Perumdam TJM tercatat melayani 33 dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dengan jumlah pelanggan aktif sekitar 60.700 sambungan.
Pelanggan tersebut mencakup rumah tangga, pelanggan niaga seperti pertokoan, hingga sektor industri. Sementara total sambungan yang pernah tercatat sebelumnya disebut telah mencapai lebih dari 100 ribu sambungan.
Di tengah proses transformasi kelembagaan tersebut, tantangan utama Perumdam TJM bukan hanya bagaimana memperkuat permodalan dan memperluas usaha, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses air minum, terutama ketika kekeringan melanda wilayah Kabupaten Sukabumi.
