Indeks

Patok Berpindah dan Pembayaran Molor, Warga Karangtengah Cecar BPN Soal Tol Bocimi Seksi 3

Sosialisasi Tol Bocimi Sesi 3 di Desa Karangtengah Cibadak.

SUKABUMISATU.com, Cibadak — Pelaksanaan sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 kembali digelar di Aula Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/08/2026). Rapat sosialisasi tahapan ketiga ini menjadi wadah bagi warga terdampak untuk menyuarakan keluhan mendesak, mulai dari kelambatan pencairan ganti rugi hingga keresahan akibat patok batas lahan yang berpindah.

​Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi Wendi, jajaran Forkopimcam Cibadak, Nagrak, dan Cicurug, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol, serta perwakilan warga terdampak dari Desa Karangtengah dan Desa Balekambang.

​Dalam sesi dialog, warga secara terbuka menyampaikan kritik terhadap proses administrasi yang dinilai berbelit-belit dan sering diulang. Duden, salah seorang warga terdampak, meminta panitia tidak mengulang tahapan pendataan KTP dan KK yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

​”Kalau menurut saya, tahapan itu dilanjutkan saja, Pak. Tinggal tahapan apa yang belum. Pengukuran dan penentuan lokasi sudah. Pengumpulan data KTP dan KK berulang kali itu membuat masyarakat bosan. Jangan diulang yang sudah-sudah biar prosesnya lebih sederhana dan lancar,” tegas Duden di hadapan tim BPN dan PPK.

​Senada dengan Duden, perwakilan tokoh warga setempat mendesak BPN dan Kementerian PUPR untuk segera memberikan kejelasan mengenai pencairan ganti rugi serta kepastian titik patok batas tanah yang dinilai memicu perselisihan warga.

​”Harapan kami ada percepatan pembayaran. Kasihan masyarakat yang tanahnya sudah diukur dan dinilai tapi pembayarannya terlambat. Selain itu, ada keresahan karena patok tanah berpindah-pindah sehingga timbul rasa saling curiga antarwarga. Kami minta informasi yang transparan dan akurat dari BPN atau PUPR,” ungkap perwakilan warga.

​Menanggapi rentetan aspirasi masyarakat tersebut, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memaparkan alur resmi pengadaan tanah sesuai aturan hukum. Menurutnya, setelah Penetapan Lokasi (Penlok) terbit dari Pemprov Jabar, BPN akan segera menerjunkan dua satuan tugas (Satgas) ke lapangan.

​”Setelah Penlok terbit, BPN membentuk Satgas A untuk melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta Satgas B untuk pengumpulan data yuridis bukti kepemilikan tanah. Kami sangat berharap masyarakat mendukung penuh program strategis nasional ini agar prosesnya dapat berjalan lancar, aman, dan tepat waktu,” jelas Wendi.

​Warga berharap koordinasi antara BPN, PUPR, dan masyarakat dapat terjalin lebih erat sehingga proses pembayaran ganti rugi Tol Bocimi Seksi 3 ini bisa segera terealisasi tanpa menimbulkan masalah sosial di masyarakat.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Exit mobile version