Indeks

Gaji 5 Bulan Tak Dibayar dan Terlilit Utang, ART Pembunuh Majikan di Sukabumi Ditangkap di Makassar

Tersangka Pelaku Pembunuhan diperiksa di Polsek Cibadak Polres Sukabumi.

SUKABUMISATU.com, Cibadak – Pelarian pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap majikannya di Sukabumi akhirnya terhenti. Pelaku yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut berhasil dibekuk oleh tim gabungan Polres Sukabumi bekerja sama dengan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, (02/10/26) lalu.

​Penangkapan berawal dari hasil koordinasi intensif dan pemetaan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi dengan Polda Sulsel setelah mendeteksi pelarian pelaku ke luar daerah.

​Petugas gabungan menemukan keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh personel URC Resmob Polda Sulsel untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Sukabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi dan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Jumat, (02/10/26).

​Motif Pelaku: Kesal Gaji Tak Dibayar dan Terlilit Utang

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan pelaku, aksi nekat tersebut dipicu oleh kekesalan mendalam serta desakan ekonomi. Pelaku yang awalnya mendapatkan pekerjaan melalui media sosial Facebook itu bertugas merawat korban sehari-hari, mulai dari memandikan, memberi makan, hingga mengantar berobat.

​Namun, selama lima bulan bekerja dengan kesepakatan gaji Rp2,5 juta per bulan, pelaku mengaku sama sekali belum menerima haknya dengan alasan korban belum memiliki uang.

​”Selama saya di sana, saya tak dikasih hak saya, gaji saya selama 5 bulan,” ujar pelaku saat diinterogasi kepolisian.

​Puncak perselisihan terjadi ketika pelaku meminta izin untuk pulang, namun tidak diizinkan oleh korban hingga berujung cekcok mulut. Dalam kondisi emosi dan terdesak utang yang melilitnya, pelaku kemudian menyekap korban menggunakan satu buah bantal selama kurang lebih 10 menit hingga korban tak bernyawa.

​Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya telepon genggam (HP) serta kartu ATM bank BCA dan Mandiri yang kemudian digunakan untuk melunasi utang-utangnya.

​Di hadapan penyidik, pelaku menyampaikan penyesalannya dan memohon maaf kepada pihak keluarga korban. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian serta pencurian dengan kekerasan.

Reporter: Suhendi Soex

Exit mobile version