SUKABUMISATU.COM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BB di Kecamatan Cicurug yang sudah dimutasi ke Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi disebut melakukan intervensi brutal terhadap proyek pengerjaan dekorasi Kantor Kecamatan Cicurug, Rabu, (22/05/2024).
BB diduga dengan sengaja melakukan intervensi dan mengambil alih sebuah proyek dekorasi Kantor Kecamatan Cicurug dengan anggaran Rp 198 juta. Padahal dalam Peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 menyatakan jika seorang PNS dilarang bekerja pada suatu lembaga tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan jika seorang PNS yang sudah dimutasi tidak memiliki kewenangan di tempat atau instansi sebelumnya.
“Intinya ketika PNS sudah dimutasi dari tempat kerja sebelumnya yang bersangkutan tidak berkewenangan lagi di tempat asal,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan jika masyarakat atau siapapun yang menemukan kejadian serupa agar segera melaporkan hal tersebut dengan mengirim surat kepada Bupati Sukabumi.
“Kalau memang menemukan hal seperti itu, baiknya segera dilaporkan saja secara tertulis kepada Bupati Casu Quo (CQ) BKPSDM,” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengerjaan dekorasi kantor Kecamatan Cicurug dipermasalahkan sejumlah tokoh dan aktivis lantaran proyek tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang PNS yang sudah mutasi dan pengerjaannya terkesan tertutup tanpa ada papan proyek serta tanpa adanya sosialisasi.
Reporter: Ardy | Redaktur : Mulvi Mohammad Noor