Misteri Mayat Kaos Barong Bali di Tol Bocimi Terkuak: Polisi Ungkap Motif Hingga Kronologi Pembunuhan

3 orang tersangka pelaku pembunuhan dan pembuang jenazah di tol bocimi berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sukabumi.

SUKABUMISATU.com, SUKABUMI — Kabut misteri yang menyelimuti penemuan jasad prihatin terbungkus karung dan terikat tali di bawah jembatan Tol Bocimi Kilometer 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya tersingkap terang.

​Kasus pembunuhan berencana terhadap pria berkaos Barong Bali ini dibongkar tuntas oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah dua pekan penyelidikan intensif berbasis Scientific Crime Investigation. Jum’at, (16/10/2026).

​Tak hanya berhasil meringkus para algojo keji dibalik peristiwa berdarah tersebut, polisi juga berhasil merobek status “Mr. X” dan mengantongi identitas pasti dari jasad pria malang tersebut.

​Aroma Busuk dari Kedalaman Jurang

​Tragedi mengerikan ini pertama kali terendus pada Selasa, 29 September 2026. Seorang warga bernama Jaji yang hendak berkebun di kawasan Ciambar Kolot terperanjat oleh bau bangkai yang sangat menyengat.

​Saat menelusuri sumber bau di tebing jurang sedalam 7 meter tepat di bawah jembatan tol, pemandangan berdarah dan membentang horor menyapa penglihatannya. Sosok mayat pria terikat tali tambang rapat-rapat, terbungkus kantong plastik hitam berlapis karung kuning. Kondisinya sangat mengenaskan, sebagian wajah telah membusuk parah hingga tampak tengkorak, dan jemari tangannya tak lagi mengenali sidik jari.

Baca Juga  Misteri Jasad Perempuan di Sagaranten Terungkap: Pelaku Pancing Korban Lewat 'Aplikasi Hijau' Sebelum Dihabisi

​”Melalui penyelidikan maraton dan pembuktian ilmiah yang terukur, identitas korban akhirnya berhasil kita pastikan secara akurat. Korban adalah AB (22), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ungkap Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto saat memimpin rilis resmi di Mako Polres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Konferensi Pers di Makopolres Sukabumi. Jumat, (16/10/26).

​Jebakan Maut Berkedok Janji Manis

​Di balik kematian tragis sang pemuda berkaos Barong Bali, terungkap persekongkolan dingin yang dipicu sakit hati dan dendam membara. Tiga pelaku—AS, AP, dan N—yang berusia lebih tua memendam amarah karena merasa kerap dibohongi serta menuduh korban sering mencuri barang milik mereka.

​Rencana eksekusi pun disusun rapi. Pada 22 September 2026, korban yang baru saja mendarat dari Sulawesi diiming-imingi pekerjaan di Jakarta serta janji manis diajak berlibur ke Bandung. Tanpa curiga, korban dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok mengendarai mobil Toyota Rush warna biru.

​Maut menyergap tanpa ampun di dalam kabin mobil. Baru sekitar 30 menit kendaraan melaju dan korban tertidur pulas di jok depan sebelah sopir (AS), tersangka AP dan N yang duduk di kursi belakang langsung bergerak cepat. Seutas tali tambang dilingkarkan ke leher korban lalu ditarik sekuat tenaga. Hanya dalam hitungan satu menit, napas AB terhenti selamanya.

Baca Juga  Disperkim dan Polres Sukabumi Cek Jembatan Gantung Karang Tengah, Instruksi Bupati Segera Dieksekusi

​Perjalanan Malam dan Aksi Kejar-kejaran Nyawa

​Usai mengeksekusi korban, para pelaku tak langsung membuangnya. Jasad AB membisu di jok depan sambil dibawa berputar-putar melintasi Kota Sukabumi hingga ke Pelabuhanratu. Pelaku bahkan sempat tenang berhenti di toko kelontong pinggir jalan untuk membeli plastik pembungkus tambahan.

​Saat malam makin pekat sekitar pukul 22.00 WIB, para pelaku mengarahkan kendaraan menuju jalan tol. Memanfaatkan kegelapan dan sepinya bahu jalan Tol Bocimi KM 69 Ciambar, tubuh korban yang telah terbungkus rapi dilemparkan melewati pembatas beton setinggi 1,2 meter menuju dasar jurang.

​Perburuan para pelaku pun berlangsung dramatis. Petugas Tim Resmob Polres Sukabumi bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran sengit di jalanan Jakarta saat membuntuti mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku.

​Pelarian berdarah itu akhirnya berakhir. Ketiga pelaku berhasil diringkus serentak di tiga lokasi terpisah: Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan.

Baca Juga  Satpam Dibunuh di Bogor Orang Palabuhanratu, Polisi Ungkap Fakta Ini

​”Para tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas pihak Kepolisian.

​Sejumlah barang bukti vital seperti kaos corak Barong Bali warna putih milik korban, celana training, mobil operasional pelaku, karung kuning, tali tambang, hingga rekaman CCTV kini diamankan di Mako Polres Sukabumi.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *