Rabu,25 Februari 2026
Pukul: 15:59 WIB

Kasus Nizam Sukabumi: Kejari Terima SPDP Ibu Tiri, Jaksa P-16 Mulai Kawal Penyidikan

Kasus Nizam Sukabumi: Kejari Terima SPDP Ibu Tiri, Jaksa P-16 Mulai Kawal Penyidikan

Selasa, 24 Februari 2026
/ Pukul: 15:41 WIB
Selasa, 24 Februari 2026
Pukul 15:41 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Kabut gelap yang menyelimuti kasus kematian tragis NS (13), remaja laki-laki asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, mulai tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kini resmi turun tangan mengawal proses hukum tersebut.

​Langkah maju ini dipastikan setelah Korps Adhyaksa menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026). Dalam dokumen tersebut, identitas terlapor secara terang benderang mengarah pada sosok TR, yang tak lain adalah ibu tiri korban.

Kronologi Singkat: Luka di Balik Duka

​Sebelumnya, warga Jampangkulon digegerkan dengan meninggalnya NS secara tidak wajar. Remaja yang dikenal pendiam ini menghembuskan napas terakhir dengan kondisi yang memicu kecurigaan keluarga dan tetangga. Berawal dari kecurigaan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TR untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga  Pengacara TR Sebut Ada Pihak Lain dalam Kasus Kematian Nizam, Minta Netizen Jangan Jadi ‘Hakim’

Jeratan Pasal Berlapis untuk TR

​Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah membedah poin-poin awal dalam SPDP tersebut. TR kini terancam hukuman berat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

​”Izin menjelaskan, bahwa pada hari ini Kejaksaan sudah menerima SPDP atas nama terlapor TR yang merupakan ibu tiri korban berinisial NS. Dugaan pasal sangkaannya adalah Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Abram kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Terungkap! Ada Luka Trauma di Tubuh Bocah NS, Polres Sukabumi Segera Buru Pelaku

Secara substansi, pasal-pasal tersebut menjerat siapa pun yang:

  1. Melakukan kekerasan terhadap anak.
  2. ​Membiarkan atau turut serta dalam tindak kekerasan.

​Mengingat korban hingga meninggal dunia, ancaman pidana dipastikan akan diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Peneliti (P-16) Langsung Bergerak

​Tak ingin membuang waktu, Kejari Kabupaten Sukabumi langsung membentuk tim khusus untuk memantau jalannya penyidikan di kepolisian. Penunjukan Jaksa Peneliti atau Jaksa P-16 menjadi bukti keseriusan jaksa agar kasus ini tidak jalan di tempat.

​Abram menekankan bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan menggunakan sarana tercepat agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga  Hari Antikorupsi Berubah Tegang: Warga Kepung Kejari, Soroti Kasus yang Jalan di Tempat

​”Kami menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan teman-teman di Polres. Kami akan berkoordinasi cepat agar pengembangan perkara ini benderang dan segera memenuhi unsur materiil untuk disidangkan,” tegasnya.

Menanti Keadilan bagi NS

​Kasus ini terus menyita perhatian luas, khususnya warga Pajampangan yang menuntut keadilan bagi almarhum NS. Publik kini menanti proses hukum yang transparan agar tabir di balik kematian remaja malang tersebut segera terungkap sepenuhnya di meja hijau.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist