Indeks

Jalan Benteng Royal Residence Diguyur APBD Rp764 Juta, Status PSU dan Kewajiban Developer Disorot

SUKABUMISATU.com, Benteng — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan prasarana jalan di kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, menuai sorotan. Kamis (17/9/2027).

Paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai PSU Perum Benteng Royal Residence. Berdasarkan data pengadaan yang tersedia, nilai kontraknya mencapai Rp764.722.000, dengan sumber dana APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari kalender dengan pelaksana CV Marisa.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat pembahasan mengenai penyediaan dan pemeliharaan prasarana jalan di lingkungan perumahan, termasuk kewajiban pihak pengembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan prasarana jalan dan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) telah dipertanyakan warga sejak 2024. Pada Januari 2025, disebutkan adanya komitmen penyelesaian prasarana jalan yang ditandatangani H. Andreas selaku Direktur PT Arfan Group.

Di sisi lain, data perumahan pada Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat Benteng Royal Residence di Cicurug dikembangkan oleh PT Arfan Jaya Mulia.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik: mengapa pekerjaan prasarana jalan di kawasan perumahan tersebut menggunakan APBD dan bagaimana pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dengan pengembang?

“Jelas kami kecewa. Apapun alasannya, kalau mau diperbaiki, seharusnya yang menjadi skala prioritas bukan jalan perumahan yang hanya dinikmati warga perumahan. Coba lihat Jalan Cidahu-Tangkil dan Gang Cimelati, kondisinya sekarang hancur. Seharusnya jalan yang digunakan masyarakat luas itu didahulukan,” ujar Septian, warga Cicurug.

Sementara itu, Ikhsan Maulana, staf bidang perumahan Disperkim Kabupaten Sukabumi, sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian prasarana jalan di kawasan tersebut telah diperbaiki oleh pihak pengembang pada 2024 dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Jalan itu sebelumnya sudah diperbaiki pada 2024 oleh developer dan diserahkan ke Pemda. Jadi sekarang statusnya jalan tersebut milik Pemda,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 4 September 2026.

Namun, menurut Ikhsan, belum seluruh prasarana di kawasan perumahan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah karena pembangunan kawasan masih berlangsung.

“Per hari ini belum semua prasarana diserahkan kepada pemerintah karena pihak developer di belakang masih membangun, banyak material serta alat berat, dan masih punya kewajiban tanggung jawab perbaikan prasarana jalan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyerahan prasarana jalan perumahan kepada pemerintah seharusnya dilakukan dalam kondisi baik.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memperjelas batas tanggung jawab antara pengembang dan pemerintah daerah, terutama mengenai ruas atau bagian prasarana mana yang telah resmi diserahkan serta bagaimana kondisi prasarana saat proses penyerahan dilakukan.

Rp764 Juta APBD Dipertanyakan

Sorotan lainnya tertuju pada besarnya anggaran pemerintah yang digunakan. Data pengadaan menunjukkan paket PSU Benteng Royal Residence memiliki nilai kontrak Rp764.722.000, sedangkan pagu yang tercatat sekitar Rp789,8 juta.

Karena itu, masyarakat meminta Pemkab Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penganggaran, status aset atau prasarana yang menjadi objek pekerjaan, volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta pertimbangan memasukkan kawasan tersebut ke dalam program PSU tahun anggaran 2026.

Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya APBD digunakan untuk pembangunan prasarana perumahan, tetapi juga mengenai dasar kewenangan pemerintah daerah setelah sebagian PSU diserahkan serta sejauh mana kewajiban pengembang telah dipenuhi.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga meminta Pemkab Sukabumi menjelaskan pertimbangan skala prioritas pembangunan infrastruktur, mengingat masih terdapat sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan penanganan.

Adapun terkait keterkaitan H. Andreas dengan PT Arfan Group serta jabatannya sebagai Wakil Bupati Sukabumi, hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait.

Keterkaitan jabatan atau badan usaha tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun konflik kepentingan. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kewenangan, proses penganggaran, serta mekanisme pelaksanaan proyek.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan publik yang masih membutuhkan jawaban antara lain mengenai dokumen penyerahan PSU, kondisi prasarana saat diserahkan, kewajiban pengembang yang masih tersisa, dasar penganggaran APBD, hingga alasan proyek tersebut menjadi bagian dari program PSU 2026.

Exit mobile version