SUKABUMISATU.com – Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi (alat kelengkapan dewan/akd) periode 2024-2029 resmi terbentuk. Pembentukan AKD dilakukan menyusul penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi definitif.
Seperti diketahui, AKD terdiri dari Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Badan Kehormatan (Bahor), dan Badan Anggaran (Banggar).
Disamping itu, AKD juga termasuk Komisi 1 hingga 4 yang masing-masing memiliki fokus bidang serta mitra dinas.
Komisi 1 membidangi Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemudian Komisi 2 membindangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Selanjutnya Komisi 3 membidangi perekonomian dan keuangan, dan terakhir Komisi IV membidangi kesejahteraan rakyat dan keagamaan.
Berikut ini susunan Pimpinan dan AKD DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-20249
AKD-2024-2029