SUKABUMISATU.com – Teka-teki di balik kematian tragis NS (13), bocah asal Jampangkulon yang memicu simpati publik, akhirnya menemui titik terang. Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
Fokus pada Pendekatan Ilmiah
Didampingi Kasat Reskrim AKP Hartono dan Kasi Humas IPTU Ilham Permadi, Samian menegaskan bahwa penetapan tersangka TR didasarkan pada alat bukti yang kuat dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan saudari TR sebagai tersangka,” tegas AKBP Samian di hadapan awak media.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memperkuat konstruksi kasus melalui scientific crime investigation.
Menunggu Hasil Forensik: Polisi menanti hasil Patologi Anatomi dan Toksikologi.
Dugaan Kekerasan Berulang: Terungkap bahwa kekerasan diduga bukan kejadian tunggal.
Tindakan Fisik: Korban diduga mengalami tindakan fisik berupa jeweran, tamparan, hingga cakaran.
Respons Kuasa Hukum: “Uji di Pengadilan”
Merespons penetapan status tersangka tersebut, Kuasa Hukum TR, MOH. Buchori, S.H., C.CTr angkat bicara. Pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian, namun tetap memberikan catatan penting.
Menurut Buchori, dugaan kekerasan fisik maupun psikis yang disangkakan kepada kliennya adalah kewenangan polisi, namun kebenarannya harus dibuktikan secara sah.
”Terkait TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis itu sah-sah saja, namun kami selaku kuasa hukum akan mendampingi klien kami. Terkait dugaan tersebut benar atau salah, nanti bisa diuji di pengadilan,” ujar Buchori.
Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada kliennya saja. Buchori menekankan perlunya mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
Motif dan Laporan Penelantaran
Motif sementara yang dikantongi polisi adalah dalih “pendisiplinan” anak. Namun, polisi menegaskan cara-cara kekerasan tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Di sisi lain, ibu kandung korban juga telah melaporkan ayah NS atas dugaan penelantaran anak. Laporan ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menyelimuti kasus kematian bocah malang tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, TR kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan:
Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Sukabumi berjanji akan mengawal kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi hingga ke meja hijau.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra









