SUKABUMISATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar. Dalam momen tersebut H Gundar Kolyubi kembali dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Ivan Rusvansyah Trisya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, didampingi seluruh unsur pimpinan dan para anggota. Hadir pula Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dewi Asmara, serta Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
“Mudah-mudahan setelah dilantik, Pak Gundar bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan aturan,” kata Kamal kepada awak media.
Haji Gundar Kolyubi akan menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024 hingga 2 September mendatang.
“Sebagai pimpinan kami berharap Pak Gundar bisa memaksimalkan waktu sebaik mungkin mengingat masa jabatan periode saat ini tinggal beberapa bulan saja,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, memastikan Haji Gundar akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Hak-haknya sama saja seperti anggota yang lain, tidak ada yang berbeda,” kata Asep.
Asep mengatakan, PAW kali ini merupakan kali ke empat untuk DPRD Periode 2019-2024. Ada pun terkait perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) akan disesuaikan dengan keputusan dari fraksi dan pimpinan.
“Saat ini Pak Gundar mengisi jabatan di Komisi II sama seperti dengan anggota yang sebelumnya,” kata dia.
Untuk diketahui Haji Gundar dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Ivan yang tersandung masalah hukum. Sebelumnya Haji Gundar juga pernah menjabat anggota DPRD Kota Sukabumi pada periode 2014-2019.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor