Indeks

DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Trantibumlinmas & Bahas Alih Status Perumda Tirta Jaya

Dokumentasi Sekwan DPRD Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI, SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (21/7/2026).

​Selain pengesahan Raperda Trantibumlinmas, agenda penting lain yang bergulir dalam rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi terkait usulan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

​Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, jajaran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, hingga para camat se-Kabupaten Sukabumi.

Transformasi Tirta Jaya: Incar Investasi & PAD

​Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa usulan perubahan status badan hukum BUMD air minum tersebut merupakan langkah strategis untuk merespons dinamika bisnis modern. Dengan berganti menjadi Perseroda, tata kelola perusahaan diharapkan menjadi lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing tinggi.

​Menurut Asep, alih status ini bakal membuka ruang fleksibilitas yang lebih luas, termasuk peluang investasi dan ekspansi bisnis, tanpa menanggalkan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan dasar air bersih bagi masyarakat.

​”Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Asep Japar dalam sambutannya.

​Dengan status baru sebagai Perseroda, perusahaan daerah diharapkan mampu bergerak lebih lincah mengadopsi teknologi modern dan memperluas cakupan layanan air bersih di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Payung Hukum Ketertiban Umum

​Pada agenda lainnya, kesepakatan DPRD dan Pemkab Sukabumi atas Raperda Trantibumlinmas menandai berlakunya landasan hukum baru untuk menjaga kondusivitas wilayah.

​Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Sukabumi.

​Asep menegaskan bahwa efektivitas perda baru ini sangat bergantung pada eksekusi di lapangan serta kolaborasi antarinstansi.

​”Keberhasilan implementasi perda tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar Asep menambahkan.

Optimisme Tata Kelola Daerah

​Penetapan Raperda Trantibumlinmas dan bergulirnya usulan perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda menjadi sinyal dorongan reformasi kelembagaan di Kabupaten Sukabumi.

​Langkah ganda ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan fungsi kontrol dan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, tetapi juga memacu kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar kontributif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.

Exit mobile version