Indeks

Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Pengacara Terdakwa Kasus Nizam Syafei Minta Nama Baik Klien Pulih

Pengacara TR atau Teni Rida, Ferry Gustaman dalam kasus kematian Nizam Syafei.

SUKABUMISATU.COM, Sukabumi – Tim penasihat hukum Teni Ridha Shi alias TR (12), terdakwa dalam kasus kematian anak bernama Nizam Syafei (12), mengajukan nota perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 14 Juli 2026.

​Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor 206/Pid.Sus/2026/PN.Cbd tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tergolong obscuur libel (dakwaan kabur).

​”Kami menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga layak dinyatakan batal demi hukum,” ujar kuasa hukum terdakwa, Padlilah, dalam keterangan tertulis seusai persidangan.

Mempersoalkan Konsep Perbuatan Berlanjut

​Padlilah yang hadir didampingi tim penasihat hukum lainnya, Ferry Gustaman dan Haditya YNH, memaparkan sejumlah poin keberatan atas dakwaan jaksa. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penerapan unsur perbuatan berlanjut (voortgezet handeling) serta penggunaan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 yang dinilai tidak tepat.

​Menurut tim kuasa hukum, jaksa tidak menguraikan secara jelas adanya kesatuan niat (eenheid van besluit) antara dugaan tindak kekerasan yang diklaim terjadi pada November 2024 dengan peristiwa meninggalnya korban pada Februari 2026.

​Selain itu, rincian mengenai perbuatan materiil—seperti kepastian waktu (tempus delicti), tempat kejadian (locus delicti), modus perbuatan, hingga hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan kematian korban—dianggap tidak dijelaskan secara rinci.

​”Penggunaan frasa ‘setidak-tidaknya pada waktu lain’ dalam rumusan waktu kejadian menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini menyulitkan terdakwa dalam menyusun pembelaan yang proporsional,” kata Padlilah.

​Kuasa hukum juga menilai konstruksi dakwaan yang menggabungkan model dakwaan alternatif dengan konsep perbuatan berlanjut telah mencampuradukkan norma hukum, sehingga merugikan hak-hak konstitusional terdakwa.

Tuding Adanya Cacat Prosedur Penyidikan

​Tak hanya materi dakwaan, tim kuasa hukum menyuarakan dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan di kepolisian. Padlilah mengungkapkan adanya ketidaksesuaian administrasi, seperti penerbitan dua surat penetapan tersangka yang berbeda, serta dugaan error in persona yang berkaitan dengan status pernikahan siri terdakwa.

​Atas berbagai pertimbangan hukum tersebut, tim penasihat hukum mendesak majelis hakim untuk mengabulkan seluruh poin perlawanan.

​”Kami memohon Majelis Hakim menerima perlawanan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak dan nama baik terdakwa,” tegas Padlilah.

Jaksa Siapkan Tanggapan Tertulis

​Persidangan perkara nomor 206/Pid.Sus/2026/PN.Cbd ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, dengan hakim anggota Fadhesa Lucia Martina dan Yahya Wahyudi, serta Panitera Roy Tamaro Uhita Nainggolan.

​Merespon eksepsi dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan lisan secara langsung di persidangan. Pihak JPU menyatakan bakal menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan tersebut secara tertulis pada agenda persidangan berikutnya. (dm)

Exit mobile version