Indeks

Bukan Kekerasan Ibu Tiri, Kuasa Hukum TR Sebut Hasil Forensik Kematian Nizam Sukabumi Murni Penyakit Akut!

Tersangka TR dan Tim Kuasa Hukum.

SUKABUMISATU.com — Perkembangan kasus hukum terkait kematian tragis Nizam Syafei, bocah asal Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali memasuki babak penting. Persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak/Kabupaten Sukabumi pada Rabu (19/08/2026) menghadirkan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini menyeret ibu tiri korban, TR, sebagai terdakwa utama, serta ayah kandung korban, AS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran anak.

Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa TR memberikan keterangan pers terkait fakta-fakta hukum terbaru yang terungkap di muka sidang.

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli forensik dalam persidangan memberikan titik terang yang sangat mendukung proses pembelaan terhadap kliennya. Berdasarkan fakta medis dan analisis forensik, penyebab utama kematian Nizam mengarah pada kondisi kesehatan/penyakit kronis yang diidap korban, bukan akibat kekerasan fisik.

“Hari ini persidangan terkait pemeriksaan saksi ahli, dan kami mendapatkan hal-hal yang sangat mendukung perjuangan kami membela Ibu TR. Salah satunya bahwa penyebab kematian dari Nizam itu adalah karena penyakit kronis yang akut,” ujar Ferry Gustaman di hadapan awak media.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum memaparkan bahwa kontribusi relatif kematian korban, sebagaimana diterangkan ahli forensik, lebih dipengaruhi oleh penyakit akut kronis pada organ paru-paru serta adanya kelainan darah.

“Kontribusi relatif sesuai keterangan ahli forensik, kematian korban itu lebih pada penyakit akut kronis dari paru-paru dan dari kelainan darah. Jadi bukan pada kekerasan-kekerasan. Sementara dugaan luka kekerasan itu, kalau melihat BAP, bukan disebabkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh klien kami,” tegasnya.

Sudut Pandang Humanis: Pencarian Keadilan yang Objektif

Di balik sorotan publik dan amarah sosial yang sempat mengemuka atas meninggalnya bocah malang asal Surade tersebut, tim kuasa hukum mengingatkan pentingnya mengedepankan asas keadilan yang berbasis pada pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dan kejujuran hukum.

Salah satu anggota tim hukum TR menyampaikan apresiasi mendalam kepada saksi ahli yang memberikan keterangan secara objektif dan profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada saksi ahli yang sudah memberikan kesaksiannya berdasarkan keilmuan dan kejujuran yang benar. Untuk masyarakat Indonesia, mari kita kawal terus kasus Ibu TR ini, kita ungkap kebenaran di jalan yang benar,” pungkas perwakilan tim kuasa hukum.

Persidangan akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna menggali fakta secara utuh. Publik pun berharap agar proses hukum di PN Kabupaten Sukabumi ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya, baik bagi almarhum Nizam maupun bagi para pihak yang berhadapan dengan hukum.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

 

Exit mobile version