SUKABUMISATU.com, Warungkiara — Aktivitas akun media sosial pribadi Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH, yang sebelumnya menjadi sorotan saat dirinya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara, mendapat penjelasan dari pihak lapas.
Lapas Warungkiara memastikan aktivitas media sosial tersebut tidak dilakukan oleh SH selama menjalani masa penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, akun yang menjadi sorotan tersebut disebut digunakan oleh anak kandung SH.
Hal itu disampaikan Lapas Warungkiara melalui surat klarifikasi bernomor WP.11.PAS.18.UM.01.01-13 tertanggal 2 Oktober 2026, kepada redaksi sukabumisatu.com. Surat yang ditandatangi Kepala Lapas Warungkiara, Denny Hariansyah berisi tanggapan atas pemberitaan mengenai akun media sosial SH yang masih aktif ketika yang bersangkutan berada di dalam lapas.
“Akun media sosial pribadi yang dimaksud tidak dioperasikan oleh yang bersangkutan (SH, red) selama menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara,” dikutip dari surat yang diterima redaksi sukabumisatu.com, Sabtu (03/10/2026).
Dalam surat klarifikasinya, Lapas Warungkiara menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tahanan berinisial SH yang merupakan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, akun media sosial tersebut dipergunakan oleh anak kandung SH justru digunakan oleh anak kandung dari tahanan SH,” dikutip dari surat yang sama.
Dengan demikian, aktivitas unggahan di media sosial yang sebelumnya memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat tidak berasal dari SH yang berada di dalam Lapas Warungkiara.
Lapas juga menegaskan SH tidak memiliki akses maupun fasilitas berupa telepon seluler atau perangkat komunikasi lainnya selama berada di dalam lapas.
Tegaskan Tahanan Dilarang Gunakan Handphone
Klarifikasi tersebut sekaligus membantah dugaan adanya kelonggaran pengawasan penggunaan telepon seluler di lingkungan Lapas Warungkiara.
“Seluruh warga binaan dan tahanan dilarang menggunakan handphone di dalam lingkungan lapas,” kata Denny dikutip dari surat tersebut.
“Tiak ada warga binaan maupun tahanan yang diperbolehkan mempergunakan media sosialnya selama menjalani masa pidana atau penahanan,” tambahnya.
Pengawasan terhadap penggunaan perangkat komunikasi, menurut pihak lapas, dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas.
Artinya, keberadaan aktivitas pada akun media sosial SH tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan dapat mengakses akun tersebut dari dalam lapas.
Sementara itu, perkara hukum yang menjerat SH masih berproses. Berdasarkan informasi, sidang pokok perkara dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 5 Oktober 2026.












