SUKABUMISATU.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi meringkus 15 orang diduga pelaku pemalakan atau pungutan liar yang kerap beraksi terhadap sopir truk di Jalur Utara Kabupaten Sukabumi. Para pelaku diamankan dari lima titik lokasi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan penangkapan dilakukan dalam operasi yang dimulai sekira pukul 23.00 WIB, Selasa malam (31/10/2023).
“Tim Resmob Satreskrim telah mengamankan 15 orang yang diduga melakukan pungutan liar dengan sasaran kendaraan truk jenis tronton,” ujar Iptu Aah dalam keterangan yang diterima redaksi sukabumisatu.com, Rabu (01/11/23).
Aah menjelaskan, penangkapan kepada para pelaku ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pemungutan liar terhadap kendaraan sopir truk besar jenis tronton di Jalur Utara Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan dimulai dengan penyisirian yang dilakukan Subnit Jatantras Satreskrim Polres Sukabumi dibantu Polsek Cikembar Polres Sukabumi. Penyisiran dilakukan di sekitar Jalan Raya Provinsi tepatnya Kecamatan Cikembar dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, aksi pemalakan menimbulkan keresahan di masyarakat terutama para sopir truk yang menjadi korban.
“Kami akan mengusut tuntas kasus Pungutan liar ini dan saat ini para pelaku masih diperiksa oleh penyidik,” tegas Ali.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa alat senter dan uang yang diduga hasil dari pemalakan.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











