DLH Sidak PT Kartika Sari, Dugaan Limbah B3 Tak Terbukti, Perusahaan Diberi Tenggat Dua Pekan

SUKABUMISATU.COM, Cicurug – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Kartika Sari, Kamis (5/11/2026). Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan perusahaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim DLH yang terdiri dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Bidang Penataan Hukum Lingkungan, didampingi unsur kecamatan serta pemerintah desa, melakukan pengecekan langsung terhadap material yang dilaporkan.

Hasil verifikasi sementara menunjukkan, material yang semula diduga sebagai limbah B3 ternyata merupakan sampah sisa produksi berupa kemasan plastik kosong dan tidak berisi produk.

Kabid di lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sehari sebelumnya. DLH kemudian mendapat penugasan langsung dari pimpinan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Setelah kami analisis dan melihat fakta lapangan, ternyata yang diduga B3 itu sebenarnya hanya sampah sisa produksi kemasan. Kondisinya kosong, tidak ada produk di dalamnya. Jadi, kategorinya limbah sisa produksi berupa kemasan,” ungkap Arli.

Berdasarkan keterangan perusahaan, material tersebut merupakan sisa kegiatan produksi sebelumnya. Sebagian telah dikelola, sementara sekitar 25 persen masih tersisa.

Atas kondisi tersebut, DLH meminta perusahaan segera menuntaskan penanganan sisa material dalam tenggat waktu maksimal dua pekan.

Meski tidak dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, DLH tetap mengingatkan bahwa limbah sisa produksi wajib dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.

“Kalau itu sifatnya sementara, harus ada penanganan sementara. Namun, jika penyimpanannya permanen, kami menyarankan agar perusahaan menyediakan tempat dengan atap sehingga material tidak terpapar atau tergerus air hujan,” jelasnya.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka, Dua Pejabat DLH Kabupaten Sukabumi dalam Kasus Korupsi Anggaran Sampah

Soroti Pengelolaan IPAL dan Keluhan Bau

Selain memeriksa material yang menjadi objek pengaduan, DLH juga memberikan penjelasan mengenai pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi perusahaan.

Menurut Arli, berdasarkan data yang dimiliki DLH, sebelumnya terdapat dua kegiatan usaha di lokasi tersebut, yakni PT Indochip dan PT Universal. Namun, PT Indochip diinformasikan telah berpindah ke lokasi baru sehingga kegiatan usaha di lokasi yang diperiksa saat ini dikelola PT Universal.

DLH juga menyebut perusahaan telah memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan rincian teknis terkait pengelolaan lingkungan.

Terkait dugaan kebocoran IPAL dan keluhan bau yang sebelumnya mencuat, DLH menyampaikan bahwa monitoring dan tindak lanjut telah dilakukan pada Januari dan Februari.

Dari hasil penelusuran sebelumnya, sumber bau diduga berasal dari sisa potongan ubi yang secara bertahap telah dikeluarkan dari lokasi, bukan dari material kemasan plastik yang menjadi objek pengaduan kali ini.

“Tim tadi sama-sama melakukan pemeriksaan, termasuk menggunakan indra penciuman. Saat verifikasi hari ini tidak ditemukan adanya kebauan,” katanya.

Perusahaan Siapkan Pengolahan Plastik Menjadi Paving Block

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Kartika Sari, Epri, menyambut baik kedatangan tim DLH. Ia menyebut manajemen yang saat ini bergabung di perusahaan relatif baru, yakni sejak Juli 2026.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mendapatkan arahan sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah kami senang karena ada perhatian. Pak Kabid juga sudah memberikan beberapa arahan. Kami memang harus banyak berkoordinasi, baik dengan lingkungan sekitar maupun kedinasan, karena kami merupakan bagian dari warga Kabupaten Sukabumi,” ujar Epri.

Baca Juga  Sampah Menggunung di Jalan Nasional, DLH Kabupaten Sukabumi Lagi-lagi di Semprot Warga

Terkait sisa kemasan plastik, Epri mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang pengolahan material tersebut menjadi paving block berbahan plastik.

Ia berharap rencana tersebut dapat mengubah sisa produksi yang sebelumnya menjadi persoalan menjadi material yang lebih produktif dan memiliki nilai guna.

Epri menjelaskan, proses yang direncanakan bukan melalui pembakaran terbuka, melainkan menggunakan metode pemanasan atau thermal dengan suhu sekitar 320 derajat Celsius.

“Bukan pembakaran. Kita menggunakan pemanas dengan suhu kurang lebih 320 derajat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa menjadi salah satu proyek yang kami rencanakan,” jelasnya.

Janji Tuntaskan Sisa Material Kurang dari Dua Pekan

Mengenai arahan DLH, Epri menegaskan perusahaan siap menyelesaikan sisa material yang diperkirakan masih sekitar 25 persen dalam tenggat maksimal dua pekan.

Bahkan, pihaknya berharap proses penanganan tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan.

“Dalam waktu dua minggu ke depan, sisa sampah yang 25 persen tadi disebutkan Pak Kabid harus segera kami bereskan. Mudah-mudahan kurang dari dua minggu sudah selesai,” tegasnya.

Perusahaan Klarifikasi Persoalan Garis Sempadan

Dalam kesempatan yang sama, Epri turut memberikan klarifikasi mengenai persoalan garis sempadan bangunan (GSB), termasuk keberadaan pagar di area perusahaan yang sebelumnya menjadi sorotan.

Ia menyatakan bahwa manajemen saat ini berkedudukan sebagai penyewa bangunan. Karena itu, menurutnya, perubahan fisik bangunan maupun pagar yang berkaitan dengan ketentuan GSB merupakan kewenangan pemilik bangunan.

Baca Juga  Diduga Belum Kantongi Izin, Hotel Santika Nagrak Tetap Beroperasi Trial

“Status kami di sini sebagai penyewa. Kalau berkaitan dengan GSB atau sempadan pagar, itu sebetulnya menjadi kewenangan pemilik bangunan. Kalau kami melakukan perubahan, tentunya bisa menyalahi perjanjian sewa-menyewa,” ungkapnya.

Epri menambahkan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pemilik bangunan maupun instansi pemerintah yang berwenang dalam penerbitan perizinan.

Ia juga menyebut persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, DLH menegaskan bahwa material yang menjadi objek pengaduan kali ini tidak termasuk limbah B3 berdasarkan verifikasi lapangan.

Namun, kewajiban perusahaan dalam mengelola sisa produksi tetap harus dipenuhi. Komitmen penyelesaian sisa kemasan plastik dalam waktu maksimal dua pekan pun menjadi hal yang perlu dikawal realisasinya.

Tindak lanjut pascasidak diharapkan tidak hanya memastikan sisa material tertangani, tetapi juga menjamin pengelolaan limbah, operasional IPAL, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *