SUKABUMISATU.COM, KOTA SUKABUMI – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Dalam sidang beragenda dakwaan ini, Majelis Hakim melontarkan sinyal agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ). Rabu, (22/04/2026).
Terdakwa dalam kasus ini adalah dr. Silvi Apriani. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Arifiano, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap mendakwa Silvi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.
JPU memaparkan bahwa perkara ini berawal dari jalinan kerja sama pengadaan food tray antara terdakwa dengan saksi korban. Namun, di tengah perjalanan, dr. Silvi diduga melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan awal hingga menyebabkan kerugian bagi pihak pelapor.
Melihat ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun, Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano memberikan saran agar kedua belah pihak mencoba menempuh jalur kekeluargaan.
”Silakan didampingi penasihat hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan pelapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ,” ujar Teguh di Ruang Candra PN Sukabumi.
Sebagai informasi, dr. Silvi saat ini menyandang status tahanan kota sejak 11 Maret lalu, setelah sebelumnya sempat mendekam di sel tahanan.
Merespons dakwaan JPU, tim kuasa hukum dr. Silvi Apriani menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan keberatan dan akan melakukan perlawanan hukum melalui nota keberatan atau eksepsi.
”Kami telah menerima salinan dakwaan dengan baik dan kami akan mengajukan eksepsi,” tegas Dasep, perwakilan penasihat hukum terdakwa.
Persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB. Agenda berikutnya adalah penyampaian materi eksepsi dari pihak terdakwa untuk mematahkan dakwaan jaksa.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra











