SUKABUMISATU.com – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Camat Nagrak, Adang Sutianda, S.IP, resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Nagrak. Surat bernomor 400.8.2.3/921-sekret/2025 tersebut diterbitkan pada 24 Juni 2025.
Dalam surat edaran itu, Camat Nagrak menyarankan agar pelaksanaan pawai Gebyar Muharram tidak lagi menggunakan obor. Sebagai gantinya, peserta pawai diimbau memanfaatkan lampu flash dari ponsel untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami minta seluruh kepala desa mensosialisasikan imbauan ini kepada masyarakatnya masing-masing demi kelancaran dan keamanan bersama,” kata Adang dalam keterangan tertulisnya.
Selain pawai, rangkaian kegiatan Gebyar Muharram di Kecamatan Nagrak juga akan diisi dengan doa bersama dan santunan anak yatim piatu. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025 atau bertepatan dengan 10 Muharram 1447 H di Aula Kecamatan Nagrak.
Tak hanya itu, akan digelar pula acara Khatam Quran oleh Komunitas Tilawah Tiga Puluh (KTT) Kecamatan Nagrak. Kegiatan keagamaan ini rencananya dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juli 2025 di lokasi yang sama.
“Semoga seluruh rangkaian Gebyar 1 Muharram ini berjalan lancar, tertib, dan membawa keberkahan bagi masyarakat Nagrak,” pungkasnya. (Candra)










