SUKABUMISATU.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa didapatkan dari sektor parkir kendaraan bisa mencapai Rp 30 miliar per tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, dalam acara silaturahmi Pemkot Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam, Selasa 10 Januari 2023.
Ia mengatakan potensi PAD sebesar itu bisa didapatkan dari 300 juru parkir terdaftar, dengan potensi 500 ribu kendaraan baik roda dua maupun empat.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menjelaskan juru parkir memiliki dua fungsi utama.
Yakni untuk meningkatkan PAD dan penataan kawasan parkir. Ia meminta para juru parkir berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan keindahan kawasan parkir.
“Agar kawasan parkir di 38 ruas jalan di Kota Sukabumi tidak semerawut,” kata Ahmad Fahmi.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Fahmi memimpin prosesi perpanjangan kontrak para juru parkir.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang tidak bisa menjaga keindahan kawasan parkir.
“Pemkot juga telah memberikan perlindungan untuk semua juru parkir dengan BPJS ketenagakerjaan,” tutur Fahmi.
Selain ratusan juru parkir, dalam silaturahmi itu hadir pula Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kurnia Rahmadani, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.